Partai NasDem Gugat Permen Asuransi TKI ke MA
Bahu NasDem mengajukan uji materi tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fakhrurrodzi
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Ketua DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem), Effendi Syahputra mengatakan, esok hari, Rabu (19/12/2012), lembaga dipimpinnya akan mengajukan uji materi tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja.
"Kami telah menyiapkan bahan-bahan dan berkas-berkas untuk uji materi terhadap Permenakertrans No 7 Tahun 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja. Besok kami akan daftarkan ke Mahkamah Agung," kata Effendi Syahputra, Selasa (18/12/2012).
Ia menjelaskan, seharusnya, DPP BAHU Partai NasDem mengajukan gugatan uji materi tersebut hari ini.
"Namun, tim masih menunggu kiriman surat kuasa yang masih ditandatangani teman-teman buruh migran di Hongkong maka kami tunda sampai besok" ujar Wibi Andrini, Ketua Desk TKI BAHU Partai NasDem yang ikut ke Hongkong mengkampanyekan hal ini.
"Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada buruh migran, mereka pahlawan devisa yang disia-siakan. Bahkan menjadi sapi perahan dari pihak-pihak tertentu di Indonesia. Ini sangat menyedihkan, ketika anak bangsa memeras anak bangsa lainnya" kata Wibi berapi-api.