Kamis, 2 Oktober 2025

TPDI Surati Megawati Terkait Calon Bupati Sikka

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dikirimi surat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait pencalonan Alex Longginus

zoom-inlihat foto TPDI Surati Megawati Terkait Calon Bupati Sikka
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ketua Umum PDIP Megawati didampingi suaminya, Taufik Kiemas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dikirimi surat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait pencalonan Alex Longginus menjadi calon bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Surat ditandatangani oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus dan telah dikirim ke Megawati Soekarnoputri sejak 21 November 2012 lalu. Dalam suratnya, Petrus menyebutkan bahwa Alex yang juga mantan Bupati Sikka, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maumere tanggal 21 Februari 2006 dalam beberapa kasus dugaan korupsi.

"TPDI sangat berkepentingan dengan perjuangan PDIP dalam melahirkan pemimpin daerah yang bersih dan bebas dari KKN. Dan oleh karena itu, TPDI menginformasikan tentang status Sdr Alex Longginus terkait beberapa dugaan tindak pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan Kejaksaan Negeri Maumere tanggal 21 Februari 2006, Sdr. Alex Longginus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus," tulis Petrus Selestinus dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (24/11/2012).

Temuan TPDI, tiga kasus yang disangkakan kepada Alex yakni:
a. Dugaan kasus pendirian dan pembangunan Universitas Nusa Nipa (Unipa) yang semula milik Pemda Sikka dirubah menjadi milik pribadi Alex Longginus

b. Dugaan kasus dana Purna Bakti anggota DPRD Kabupaten Sikka periode tahun 1999-2004;

c. Dugaan kasus dugaan Korupsi hibah Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas anggota DPRD Kabupaten Sikka periode tahun 1999-2004

d. Dugaan kasus dana penunjang kegiatan DPRD Kabupaten Sikka periode tahun 2004-2009.

Menurut Petrus, meskipun Alex Longginus telah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkas perkara Alex belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kecuali terhadap perkara tindak pidana korupsi dana bantuan purna bhakti bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 1991-2004, Alex Longginus telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Maumere hingga Mahkamah Agung RI

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Alex Longginus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved