Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Sumut

Besok, Pendaftaran Cagub-Cawagub Sumut Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut mulai Sabtu

zoom-inlihat foto Besok, Pendaftaran Cagub-Cawagub Sumut Dibuka
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut mulai Sabtu (10/11/2012). Pendaftaran akan dibuka hingga 16 November 2012.  Karena tidak ada calon independen yang memenuhi persyaratan, pendaftaran ini kemungkinan hanya dilakukan partai politik atau gabungan partai politik.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi parpol/parpol gabungan untuk bisa mendaftarkan calon yang diusungnya.

Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi paling sedikit 15 kursi dari jumlah kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009 dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Jika Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi dan ada yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menggunakan akumulasi suara sah minimal 785.187 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh) suara;

Begitu juga untuk Gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009, dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan menggunakan akumulasi suara sah minimal 785.187 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh) suara;

"Partai Politik yang akan mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, wajib menyerahkan Fotocopy SK Kepengurusan DPD/DPW atau sebutan lain yang dilegalisir oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik dan SK DPP yang telah dilegalisir Oleh Kemenkum HAM kepada KPU Provinsi Sumatera Utara paling lambat pada tanggal 09 November 2012," ujar Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution.

Pendaftaran dari tanggal 10 sampai 16 November 2012. "Pendaftaran dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB kecuali untuk hari terakhir tanggal 16 November 2012 sampai dengan pukul 24.00 WIB," jelas Irham.

Untuk formulir pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi Sumatera Utara pada jam kerja dan website KPU Provinsi Sumatera Utara www.kpud-sumutprov.go.id

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved