Antar Sabu, Dua Kurir Akui Belum Terima Upah
Kami hanya di suruh untuk mengantarkan sabu-sabu ini. Belum dikasih upahnya pak hakim
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN -Dua terdakwa masing-masing atas nama Budi alias Awi dan Erwin Candra, saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, membenarkan memperoleh sabu tersebut dari Asih.
"Kami hanya di suruh untuk mengantarkan sabu-sabu ini. Belum dikasih upahnya pak hakim," ucap kedua terdakwa di hadapan majelis hakim Indra, di PN Medan, Senin (5/11/2012).
Mendengar jawaban tersebut, hakim pun kembali bertanya "Mana mungkin kalian kerja tidak dikasih upah. Kalian kalau bicara itu yang jujur. Siapa yang menyuruh kalian," tanya majelis hakim anggota M Sabir.
Mendengar pertanyaan hakim, kedua terdakwa tetap bersikukuh mengatakan bahwa mereka belum mendapat upah. "Yang menyuruh kami si Asih," ucap kedua terdakwa sembari menundukkan kepalanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Seperti diketahui sebelumnya, kedua kurir ini ditangkap petugas kepolisian pada 1 September 2012 di kawasan Perumahan Seroja, Medan Sunggal No16, Blok A. Saat itu, kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti 40,1 gram sabu-sabu seharga Rp40 juta.
Baca Juga :
- Sekprov Sulsel Bagi Buku Bersampul Gubernur di Bone 8 menit lalu
- Nyambi Nogel, Jukir Diringkus 9 menit lalu
- Habis Jual Togel, Jual Sabu-sabu Dibekuk Polisi 20 menit lalu