Ratusan Polisi Kawal Ayah Banta
Ratusan polisi mengamankan sidang kasus penembakan terhadap warga suku Jawa pada akhir 2011, di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara,

TRIBUNNEWS.COM LHOKSUKON - Ratusan polisi mengamankan sidang kasus penembakan terhadap warga suku Jawa pada akhir 2011, di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (1/11/2012). Dua anggota Densus 88 Mabes Polri malah ikut masuk ke ruang sidang dengan membawa senjata laras panjang. Pengamanan ekstraketat itu dilakukan saat Vikram alias Ayah Banta (44) bersaksi di persidangan atas terdakwa M Jhoni (28).
Sidang itu merupakan sidang lanjutan keempat bagi M Jhoni. Lelaki ini diduga terlibat dalam membantu mencarikan tempat persembunyian bagi Ayah Banta setelah menembak mati sejumlah korban yang semuanya bersuku Jawa menjelang Pilkada Aceh.
Amatan Serambi, Ayah Banta tiba ke PN Lhoksukon pukul 10.10 WIB dibawa naik mobil Kijang Innova BL 558 NS. Dua Kijang Innova lainnya dengan nomor polisi BL 515 KR dan BL 636 KU ikut dalam iring-iringan itu. Ayah Banta mengenakan baju tahanan warna orange bernomor 25 dan celana jin warna biru muda.
Seluruh pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang itu diperiksa dengan metal detector (pendeteksi logam). Tercatat 88 orang pengunjung sidang, termasuk para jurnalis yang meliput.
Sementara itu, sejumlah polisi terlihat berjaga-jaga di halaman depan, kiri-kanan, dan belakang Gedung PN Lhoksukon. Ketika sidang dimulai, dua personel polisi bersenjata laras panjang masuk ke dalam ruang sidang. Satu di antaranya berdiri membelakangi Ayah Banta yang sedang duduk di kursi untuk memberikan kesaksian kepada hakim.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE dan Kejari Lhoksukon, Zairida MHum ikut menyaksikan jalannya persidangan. Sidang dipimpin Abdul Aziz SH didampingi dua hakim anggota, T Almadyan SH dan Whisnu Suryadi SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) terdiri atas Antoni SH dan Dahnir SH. Turut hadir kuasa hukum M Jhoni, Faisal Putra SH dan kuasa hukum Ayah Banta, T Zulkifli.
Selain bersaksi, pada persidangan itu Ayah Banta juga mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, khususnya poin empat. Poin itu menyatakan, Ayah Banta sempat meminta bantuan M Jhoni untuk mencari tempat bersembunyi di kawasan Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Tapi menurut keterangan terbaru Ayah Banta, bukan seperti itu kejadian yang sebenarnya. “Saya cuma menelepon dia (Jhoni, red) untuk minta dikirimi nomor handphone Pak Bukhari. Setelah itu saya hubungi Pak Bukhari dan meminta agar diperbolehkan istirahat di rumahnya,” kata Ayah Banta.
Bukhari yang dimaksud Ayah banta adalah Bukahri A Jalil, pemilik rumah tempat Ayah Banta kemudian ditangkap, yakni di Desa Lhok Beuringen, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 14 April 2012.
Sidang yang mendapat perhatian publik itu dimulai sekitar pukul 10.30, berakhir pukul 12.00 WIB. Usai mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan dari terdakwa M Jhoni, majelis hakim menutup persidangan. Sidang dilanjutkan pada Kamis (8/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang lain.
Sementara itu, Ayah Banta yang dibawa polisi dari Jakarta pada Rabu (7/11), langsung dibawa dari Lhoksukon untuk diterbangkan kembali ke Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Polda Aceh dan Mabes Polri menangkap M Jhoni di Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada 13 April 2012. Lelaki ini didakwa juga terlibat dalam kasus yang menjerat Ayah Bantam, bahkan ikut membantu mencarikan tempat persembunyian untuk Ayah Banta setelah mengeksekusi korban-korbannya. (c46)
Baca Juga :
- Mobil Tenaga Surya Melaju Surabaya-Malang 26 menit lalu
- Mr X Ditemukan Membusuk di Hutan Baluran 28 menit lalu
- Jusuf Kalla Kunjungi Desa Balinuraga 32 menit lalu
- Perampok Bersenpi Gagal Bongkar Brangkas 33 menit lalu