Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap Saat Akad Nikah

Dia diamankan di salah satu SPBU di Kecamatan Plosoklaten. Waktu itu, dia dan rombongan menuju ke Blitar

zoom-inlihat foto Pemerkosa Anak Kandung Ditangkap Saat Akad Nikah
google
Ilustrasi

TRIBUNEWS. COM,KEDIRI- Niat Sunarko (45) warga Desa Canggu Kecamatan Badas untuk menikahi wanita idamannya asal Blitar kandas. Bahkan sekarang Sunarko harus meringkuk di tahanan Mapolres Kediri karena diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Akibat pemerkosaan itu, korban pun hamil. Korban juga harus putus sekolah dan dititipkan di rumah seorang kerabat di Sulawesi.

Informasi yang dihimpun Surya (TRIBUNNEWS GROUP) menyebutkan, tindakan Sunarko yang memerkosa anak kandungnya itu dilaporkan oleh pihak keluarga pada Mei 2010 lalu. Tapi, Sunarko dapat kabur dan bersembunyi menghindari kejaran polisi.

Namun petugas tidak menyerah. Selama dua tahun, polisi terus memantau keberadaan tersangka. Hingga akhirnya polisi memperoleh informasi tentang rencana Sunarko untuk melangsungkan pernikahan. Petugas lantas menyusun rencana penyergapan.

Tepat ketika Sunarko bermaksud menuju rumah kekasihnya, polisi bergerak melakukan penangkapan. Polisi menghentikan iring - iringan mobil pengantar pengantin dan menciduk Sunarko yang berada diantara anggota rombongan. Tanpa bisa mengelak lagi, Sunarko pasrah saat digelandang ke mapolres setempat.

"Dia diamankan di salah satu SPBU di Kecamatan Plosoklaten. Waktu itu, dia dan rombongan menuju ke Blitar untuk melangsungkan akad nikah," ujar Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Budi Nurtjahjo, Jumat (19/10/2012).

Dalam pemeriksaan usai penangkapan, Sunarko mengaku telah memerkosa anak kandungnya. Perbuatan itu berlangsung selama empat tahun. Kali pertama diperkosa, korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Setiap kali melakukan aksinya, Sunarko selalu mengancam akan memukuli korban apabila menolak keinginannya. Sunarko juga mengaku tega memerkosa anaknya sendiri karena tidak kuat menahan nafsu setelah istrinya bekerja sebagai TKW di Taiwan.

"Setiap kali melihat dia, saya ingat istri," ujar Sunarko.

Kini Sunarko harus menjalani proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar undang - undang nomor 23 / 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved