Sabtu, 4 Oktober 2025

PNS dan Pelajar Ditangkap Isap Sabu

"Diawali menangkap Hoirul di Alun-alun Kota Jember, kemudian mengembang ke tiga pelaku lainnya," ungkap AKP Edy Sudarto

zoom-inlihat foto PNS dan Pelajar Ditangkap Isap Sabu
(Banjarmasin Post/Ibrahim Ashabirin)
Barang bukti sabu dan alat penghisap yang ditangkap polisi Tapin, Kalsel

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang pelajar pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polres Jember di dua tempat berbeda.

Penangkapan pertama, empat tersangka ditangkap: Saiful Bahri alias Ipung (41) seorang anggota Satpol PP Pemkab Jember, Hoirul Hidayat (37) warga jalan Nusa Indah Keluharan Jember Lor,  Ahmad Afandi (32) warga Kelurahan Slawu dan Yudi Surya (38) seorang karyawan bank swasta.

"Diawali menangkap Hoirul di Alun-alun Kota Jember, kemudian mengembang ke tiga pelaku lainnya," ungkap AKP Edy Sudarto, Kasatreskoba POlres Jember, Jumat (19/10/2012).

Atas penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa yang kami empat poket sabu-sabu, masing-masing berisi 0,05 gram. "Dalam kelompok tersebut Ipung bertugas sebagai penyuplai," imbuhnya.

Siswa SMK

Dalam waktu yang hampir bersamaan, polisi juga menangkap seorang pelajar SMK asal Kabupaten Lumajang, WR (19), di alun-alun Kecamatan Tanggul.

Pelajar sebuah SMK di Kabupaten Lumajang itu ke Tanggul hendak bertransaksi sabu-sabu.

Dari tangan WR, polisi menyita sebuah poket sabu-sabu seberat 0,05 gram. Sabu-sabu itu sudah siap jual dan hendak dijual kepada teman Wr yang kini masih buronan polisi.

"Kelima tersangka ini akan kami jerat dengan  Pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," terang Edy.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved