Jelang Sidang Perdana Gugatan Churchill Mining
Sidang perdana arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For
Dalam Keppres tersebut, disebutkan penunjukan Pemkab Kutai Timur tidak diperlukan persetujuan dari ICSID sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.
"Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan kepada Pemkab Kutai Timur dicatatkan dan iudmumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi, peraturan, dan aturan dalam ICSID," demikian isi pengumuman tersebut.
Baca Juga:
- Enam Anggota DPRD Kutim Dipanggil Kejari Sangatta
- Reni Sang Perampok BRI Muara Bulian Dapat Jatah Rp 640 Juta
- 130 Calon Jamaah Haji Asal Solok Bertolak ke Tanah Suci
- Hubungan Spanduk dan Angin Kencang