Sabtu, 4 Oktober 2025

Jelang Sidang Perdana Gugatan Churchill Mining

Sidang perdana arbitrase antara Pemerintah Indonesia menghadapi Churchill Mining Plc, perusahaan asal Inggris, di International Center For

Editor: Dewi Agustina

Dalam Keppres tersebut, disebutkan penunjukan Pemkab Kutai Timur tidak diperlukan persetujuan dari ICSID sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.

"Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan kepada Pemkab Kutai Timur dicatatkan dan iudmumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi, peraturan, dan aturan dalam ICSID," demikian isi pengumuman tersebut.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved