Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Pengusir Wartawan Dilaporkan KY

"Suami saya wartawan koran tertua di Jatim dan saya sudah biasa menghadapi wartawan,” tandasnya.

TRIBUNNEWS.COM JOMBANG-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang akhirnya melaporkan Toetik Ernawati SH MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat ke Komisi Yudisial, Selasa (9/10/2012).

Ini setelah dalam pertemuan kedua pihak, masing-masing bersikukuh pada pendapatnya dan gagal mencapai kata sepakat.

PWI tetap menilai hakim berkaca minus tersebut telah melakukan pengusiran terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, Senin (8/10/2012).

"Kami kecewa dengan tindakan Bu Toetik yang menghambat kerja jurnalistik. Untuk itu,  PWI mengirimkan surat ke KY terkait tindakan hakim tersebut," kata Ketua PWI Jombang, Jalaludin Hambali, Selasa (9/10/2012).

Senin (8/10/2012) lalu, sejumlah wartawan PWI yang meliput sidang kasus dugaan penggelapan uang koperasi dengan tiga terdakwa, hanya diberi waktu 5 menit guna mengambil gambar.

Setelah itu, mereka diusir Ketua Majelis Hakim Toetik, keluar ruang sidang. Keesokan harinya, Selasa (9/10/2012) PWI meminta klarifikasi terkait tindakan itu.

Bukan hanya itu, PWI juga meminta hakim tersebut meminta maaf atas tindakannya. Tapi Toetik bergeming. Toetik merasa apa yang dilakukan saat itu tidak salah, dan karena itu menolak minta maaf.

Lebih-lebih, menuru dia, para wartawan tidak mengajukan izin ketika hendak liputan sidang. Padahal sebelumnya, aturan tersebut tidak pernah diberlakukan.

“Saya sudah cukup memberikan toleransi bagi kalian, dengan memberi waktu lima menit guna mengambil gambar. Padahal, seharusnya kalian izin dulu kalau hendak melakukan liputan sidang,” cetus Toetik.

Toetik juga sesumbar, suaminya juga seorang wartawan.

"Suami saya wartawan koran tertua di Jatim dan saya sudah biasa menghadapi wartawan,” tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved