Ijazah Palsu Rp 12 Juta, Rektor Dapat Jatah Rp 3 Juta
Biaya untuk mendapatkan ijazah S2 lebih murah lagi yakni sekitar Rp 10 juta dan ijazah D3 berkisar Rp 7,5 juta.
Laporan yang diterima Kopertis ini tidak ditindaklanjuti dengan melaporkan ke aparat kepolisian karena info tersebut belum pasti kebenarannya. Dia berdalih, Kopertis akan melakukan investigasi baru kemudian melaporkan ke aparat kepolisian jika terbukti benar.
"Kami tidak melaporkannya. Kami investigasi dulu kebenarannya," kata Abdurrahman.
Guna mencegah terjadinya pelanggaran oleh PTS dalam menerbitkan ijazah, Kopertis meminta masyarakat untuk melaporkan PTS yang terbukti melakukan pelanggaran dengan melampirkan data lengkap nama PTS dan kasus yang terjadi. Pelapor juga diharapkan mencantumkan nama jelas dan alamat lengkap agar proses penelusuran dapat dilakukan lebih optimal. (tim)
Baca Juga:
- Syamsari Pikir-pikir Gugat ke MK
- Ratusan Pensiunan Terima Penghargaan
- Hindari Motor Mobil Travel Terguling
- Jalan Rusak Warga Tiga Desa Demo