Ijazah Palsu Rp 12 Juta, Rektor Dapat Jatah Rp 3 Juta
Biaya untuk mendapatkan ijazah S2 lebih murah lagi yakni sekitar Rp 10 juta dan ijazah D3 berkisar Rp 7,5 juta.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ijazah sarjana S1 dan S2 yang diperoleh secara instan bertebaran di Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan ijazah palsu juga disinyalir sudah banyak beredar. Instansi pemerintahan dan perusahaan swasta diimbau memeriksa identitas pegawai dan segera melapor ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumatera Bagian Selatan.
Ijazah sarjana instan itu semakin mudah diperoleh. Tidak perlu kuliah bertahun-tahun, hanya dengan membayar biaya kisaran Rp 10 juta sampai Rp 20 juta dapat ijazah berikut transkrip nilai. Praktik curang ini diduga melibatkan orang dalam kampus dan oknum di kantor Kopertis.
Satu sindikat ijazah asli tapi palsu (aspal) bahkan memberi garansi uang balik 100 persen jika ijazah tidak selesai dalam waktu 14 hari kerja. Mereka secara agresif menawarkan jasa via online dan mematok harga. Padahal, hasil penelusuran Tribun, menggunakan jasa sindikat itu lebih rumit dibanding berurusan dengan PTS nakal.
Seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta di Palembang secara terbuka menceritakan pengalamannya menggunakan jasa ini. Motif kecurangan didasari rasa malas dan tidak memiliki waktu untuk kuliah sesuai prosedur.
"Untuk naik jabatan diharuskan memiliki ijazah S1. Kalau mengikuti prosedur bisa lama mendapatkannya. Kebetulan ada orang yang menawari dan langsung diterima," ucapnya.
Disebutkan, ada dua cara untuk mendapatkan ijazah S1 yakni pemotongan masa kuliah sehingga hanya dikenakan biaya Rp 12 juta dan tidak melalui proses kuliah dengan biaya Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.
Ijazah pemesan akan keluar berbarengan waktu wisuda terdekat. Biasanya pengguna jasa ini tidak menghadiri acara itu untuk mengurangi kecurigaan dari mahasiswa lain. Mereka baru akan mengambil keesokan hari dengan mengutarakan berbagai alasan ketidakhadiran wisuda.
Menurutnya, biaya untuk mendapatkan ijazah S2 lebih murah lagi yakni sekitar Rp 10 juta dan ijazah D3 berkisar Rp 7,5 juta. Di PTS lainnya yang lebih bonafit ijazah S2 dihargai kisaran Rp 27,5 juta. Dua jenjang ini biasanya tidak ikut kuliah karena masa studinya yang singkat.
"Rektor mendapatkan bagian Rp 3 juta. Jatah perantara (calo) sekitar Rp 4 juta dan sisanya dibagikan untuk staf, dosen, dan upah pembuatan skripsi," tambahnya.
Mereka yang memanfaatkan jasa ini berasal dari berbagai latar belakang diantaranya PNS, pegawai honor di kantor pemerintahan, polisi, karyawan swasta, dan pengangguran.
Sekretaris Kopertis Wilayah II Sumbagsel, Abdurrahim Idris, mengatakan, pihaknya sering menerima laporan berbagai kecurangan penerbitan ijazah oleh PTS di Provinsi Sumsel.
Pengaduan diterima dalam bentuk surat resmi cap pos dengan tujuan Kopertis wilayah II Sumsel. Pengaduan seperti ini ditindaklanjuti Kopertis dengan mengonfirmasi dan minta klarifikasi dari perguruan tinggi yang dimaksud.
"Isinya antara lain mengenai pemberian ijazah yang tidak sesuai prosedur di satu perguruan tinggi swasta di Sumsel," terangnya.
Menurut dia, informasi seperti ini kemungkinan benar adanya, akan tetapi sulit untuk dibuktikan. Nama pelapor di surat yang diterima tidak jelas, umumnya hanya mencantumkan inisial dan alamat pengirim juga tidak lengkap.
"Kami sulit membuktikan. Setelah dikroscek tidak ada penyimpangan. Nama dan alamat pelapor juga tidak jelas. Kami maklumi yang menyampaikan pengaduan tidak mencantumkan alamat jelas, barangkali khawatir akan kenyamanan pribadi," ujarnya.