Ijazah S1 Palsu Rp 12 Juta
Ijazah sarjana S1 dan S2 yang diperoleh secara instan bertebaran di Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan ijazah palsu juga disinyalir sudah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ijazah sarjana S1 dan S2 yang diperoleh secara instan bertebaran di Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan ijazah palsu juga disinyalir sudah banyak beredar. Instansi pemerintahan dan perusahaan swasta diimbau memeriksa identitas pegawai dan segera melapor ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumatera Bagian Selatan.
Ijazah sarjana instan itu semakin mudah diperoleh. Tidak perlu kuliah bertahun-tahun, hanya dengan membayar biaya kisaran Rp 10 juta sampai Rp 20 juta dapat ijazah berikut transkrip nilai. Praktik curang ini diduga melibatkan orang dalam kampus dan oknum di kantor Kopertis.
Satu sindikat ijazah asli tapi palsu (aspal) bahkan memberi garansi uang balik 100 persen jika ijazah tidak selesai dalam waktu 14 hari kerja. Mereka secara agresif menawarkan jasa via online dan mematok harga. Padahal, hasil penelusuran Tribun, menggunakan jasa sindikat itu lebih rumit dibanding berurusan dengan PTS nakal.
Seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta di Palembang secara terbuka menceritakan pengalamannya menggunakan jasa ini. Motif kecurangan didasari rasa malas dan tidak memiliki waktu untuk kuliah sesuai prosedur.
"Untuk naik jabatan diharuskan memiliki ijazah S1. Kalau mengikuti prosedur bisa lama mendapatkannya. Kebetulan ada orang yang menawari dan langsung diterima," ucapnya.
Disebutkan, ada dua cara untuk mendapatkan ijazah S1 yakni pemotongan masa kuliah sehingga hanya dikenakan biaya Rp 12 juta dan tidak melalui proses kuliah dengan biaya Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.
"Lama kuliah itu diperkirakan lima tahun. Bisa dipangkas menjadi satu dan dua tahun dengan biaya Rp 12 juta. Saya waktu itu kuliah akhir pekan. Jadwal itu banyak dipilih oleh orang-orang yang sudah bekerja," tuturnya.
Bagi yang tidak mau repot, bisa mendapatkan ijazah S1 dengan biaya Rp 19 juta. Tidak perlu kuliah, tinggal mengumpulkan syarat identitas dan foto. Ia mengatakan, masa studi yang tertera di transkip nilai dibuat sekitar lima tahun. Artinya orang yang baru menamatkan SMA tidak bisa memanfaatkan jasa ini.
"Biasanya yang menggunakan jasa ini adalah orang malas, mahasiswa yang sebelumnya drop out (DO) dan orang yang sebelumnya putus kuliah akibat ketiadaan biaya," jelas sumber Tribun ini.
Berapa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pemilik ijazah ini? Apabila tanpa melalui proses kuliah bisa disesuaikan keinginan. Tentu dalam batas toleransi atau tidak terlalu besar. Apabila yang menyisakan masa kuliah satu dan dua tahun diberikan IPK 2,75. Angka itu bisa dinaikkan dengan memanfaatkan sisa masa studi. Sedangkan IPK untuk S2 tidak melebihi nilai yang didapat di S1.
Ijazah yang diterima itu asli dikeluarkan perguruan tinggi. Sumber Tribun mengungkapkan, ada keterlibatan pihak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dalam hal ini.
Informasi yang diterimanya, mahasiswa yang telah menempuh setengah masa studi telah didaftarkan nama dan nomor seri ijazahnya ke Kopertis. Saat mahasiswa itu drop out (DO) atau berhenti di tengah jalan, dilakukan balik nama sesuai identitas pemesan.
"Saya berani pesan ijazah ini karena memang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan terdaftar di Kopertis," ujarnya. (tim)
Baca Juga:
- Makin Banyak Vespa Slank Diamankan Polisi
- Warga Makassar Menolak Ditempeli Stiker A1.1
- Kain Seragam Dewan Bermerek Bvlgari dan Gucci
- Seorang Anggota DPRD Kalbar Terindikasi Morfin