Diduga Ilegal, Solar 87 Ton Diamankan
Diduga ilegal, BBM jenis solar sebanyak 87 Ton berikut LCT pengangkutnya diamankan jajaran Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, - Diduga ilegal, BBM jenis solar sebanyak 87 Ton berikut LCT pengangkutnya diamankan jajaran Subdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim di perairan Mangkujenang, Palaran, akhir pekan kemarin.
Ngadini Achmad alias Aweng ditempat kejadian perkara ( tkp) di perairan palaran mangkujenang, TSK An Ngadini Achmad als aweng, pemimpin perusahaan PT Barokah Karya Energi, ikut digelandang ke Makopolair, Somber, Balikpapan Utara. Ia dituduh melanggar pasal 53 huruf c,d jo 23 huruf c dan d, UU Migas
"Pemimpin perusahaan sudah kami tetapkan sebagi tersangka dan masih terus kami periksa hingga saat ini. Sementara kapal LCT berikut barang bukti solar, kami titipkan di dermaga Mangkujenang, Palaran," kata Dirpolair Kombes Pol Sukadji didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kaltim, AKBP Djarot, Senin (8/10/12).
Baca Juga :
- 1.500 Mahasiswa Baru USI Ikuti Ospek 11 menit lalu
- Rikardus Tewas Tergantung di Pohon Asam 28 menit lalu
- Dosen Mogok Mengajar Sebulan 40 menit lalu
- Edi Mencuri di Asrama Terungkap di Kantor Polisi 50 menit lalu