Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Bentuk Tim Supervisi Kasus Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim supervisi untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan

Editor: Dewi Agustina

Diketahui, kasus ini melibatkan Anwar Beddu sebagai terdakwa dan tervonis pidana penjara selama dua tahun di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar September lalu.

Sejumlah nama juga ikut disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana. Mereka adalah Andi Muallim, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri, Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Ilham Gazaling dan mantannya Andi Sumange Alam serta Kepala Bidang Penyusunan APBD Nurliana.

Keterlibatan mereka berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap selama kasus tersebut berproses di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengaku, mengapresiasi langkah KPK untuk melakukan supervisi kasus bansos yang hingga sekarang tidak lagi diketahui perkembangannya.

"Keterlibatan pihak lain dalam kasus bansos kan sangat jelas diuraikan oleh jaksa bahkan dalam amar putusan majelis hakim. Jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak melanjutkan kasus itu," tegas Abdul Azis meminta kejaksaan untuk membuktikan tersangka lain dalam perkara itu sebagaimana penerapan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUIHP, tuntutan jaksa terhadap terdakwa Anwar Beddu.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved