Pemuda Mabuk Mengaku Tidak Sengaja Sodomi Istri Orang
Bustami (20) ditahan aparat Polres Pangkalpinang, lantaran mencabuli RA (34) warga Sampur, Senin (17/9/2012) malam lalu.
Bustami kemudian diringkus dan dibawa ke rumah kepala desa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak lama, polisi datang menggiring tersangka ke Mapolres Pangkalpinang.
"Sebener e kejadian ku sendiri tengah khilaf dak sadar. Dak tahu ngapa bisa masuk ke dalam rumah e," ucap Bustami.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pangkalpinang.
Bustami dijerat pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, subsider pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. (*)
BACA JUGA
- Ada Bengkoang Raksasa di Pagaralam
- Cabuli Bocah Lalu Kasih Uang Rp 10 Ribu
- Oknum Polisi Dilaporkan Perkosa Siswi SMP
- Penghuni Kontrakan Mengungsi Usai Penggerebekan