Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Dilaporkan Perkosa Siswi SMP

Informasi yang dihimpun Tribun di mapolresta, Jumat (28/9/2012), perbuatan yang dilakukan oknum polisi terjadi pada 22 September 2012.

zoom-inlihat foto Oknum Polisi Dilaporkan Perkosa Siswi SMP
NET
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Anggota Polresta Jogjakarta Briptu SA (30), dilaporkan oleh warga Suryodiningratan, atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap siswi SMP di Jogjakarta berinisial RS (14).

Informasi yang dihimpun Tribun di mapolresta, Jumat (28/9/2012), perbuatan yang dilakukan oknum polisi terjadi pada 22 September 2012.

Korban dan terduga, sebelumnya memang sudah saling kenal. Sehingga, Briptu SA kerap berkunjung ke rumah RS.

Namun, saat kunjungan pada 22 September, kondisi rumah korban sedang sepi. SA kemudian memanfaatkannya untuk memerkosa korban. Ibunda korban yang kemudian mengetahui kejadian itu, lantas melapor ke mapolresta.

Kapolresta Jogjakarta Kombes Mustaqim mengatakan, pihaknya akan menindak dan memproses anggota yang melakukan tindakan indisipliner atau bahkan asusila.

Mengenai perkembangan proses penanganan kasus, saat ini sedang ditangani unit PPA Polresta Jogjakarta.

Jika temuan PPA membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah atau melakukan tindakan asusila, maka akan dikirim ke Propam untuk diproses sesuai aturan hukum.

"Jelas kami proses. Saat ini masih ditangani PPA. Kami lihat dulu fakta-faktanya apakah benar kejadian itu," ujar Mustaqim.

Informasi dari orang dalam Polresta Jogjakarta, oknum yang bersangkutan saat ini masih aktif bertugas. Namun, kasus itu sudah dalam penanganan. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved