Ini Akibat Berhubungan Intim dengan Wanita Belia
Dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur menyerahkan diri ke polisi.
"Men ku ne sering jagain die (Melati). Tapi, selama dua bulan pacaran ni lah, dan dak pernah ku ngapel dia. Dia yang sering ngapel ku. Katanya takut dimarah orangtua," kilah Zubir.
Selama dua bulan berpacaran, Zubir dan Melati sudah sering melakukan intim. Perbuatan terlarang itu akhirnya diketahui oleh orangtua Melati.
Tak ayal, Zubir dilaporkan ke polisi, Kamis (27/9/2012) malam. Namun, Zubir tidak berusaha kabur. Katanya, dia siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
"Sebener e ge lah sering kami berhubungan intim ni. Mungkin sekitar 15 kali. Tapi ku siap tanggung jawab kok. Pas dilapor ke polisi kemarin, ku dak lari. Malahan ku ikut ngiring pake motor sendiri ke kantor polisi e untuk nyerahin diri," papar Zubir.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Wahyudi, membenarkan kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pangkalpinang.
Wahyudi menjelaskan, untuk kasus yang melibatkan WE, dia datang sendiri ke Mapolres Pangkalpinang, didampingi orangtuanya untuk menyerahkan diri.
Namun, sebelumnya polisi setelah menerima laporan dari orangtua Bunga, sudah berkali-kali mendatangi rumahnya, namun tersangka sendiri tidak berada di tempat.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan Zubir, lanjut Wahyudi, tersangka dijemput polisi di rumah korban.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Keduanya terancam hukuman minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
BACA JUGA