Diusir, PKL Alun-alun Tuban Mengadu ke Dewan
Kami berani berjualan juga setelah mendengar janji dari Bupati
TRIBUNNEWS.COM,TUBAN - Para PKL yang biasa berjualan di sekitar alun-alun Tuban mengadu ke dewan karena diusir oleh Pemkab Tuban, Kamis (27/9/2012).
Mereka mendapat surat dari Pemkab terkait pengusiran itu pada tanggal 23 September lalu, dan diberi waktu 6 hari untuk meninggalkan lokasi.
Anehnya, menurut para PKL, yang diusir hanya para PKL di sebelah selatan alun-alun atau depan kantor Pemkab Tuban saja. Sementara PKL di sebelah barat atau di depan Masjid Agung dibiarkan. Padalah, mereka sama-sama berjualan di atas trotoar.
"Kami berani berjualan juga setelah mendengar janji dari Bupati. Tapi kok malah sekarang dilarang," kata para PKL saat ditemui Ketua DPRD Tuban, Kristiawan, kamis (27/9/2012).
Kepada para PKL, Kristiawan berjanji akan mempertemukan para PKL dengan Pemkab Tuban untuk menyelesaikan permasalahan ini. Selain itu, dewan juga akan meminta penangguhan terhadap jadwal penggusuran tersebut.
Dalam surat dari Pemkab Tuban, para PKL diminta pindah karena dianggap melanggar Perda No 14 Tahun 2002, tentang larangan berjualan di atas trotoar. Anehnya, tidak semua PKL yang berjualan di atas trotoar mendapat surat ini.