Korupsi Tanah PT Barata Indonesia
Setelah Mahyudin Terdakwa, Siapa Tersangka Baru?
Setelah Mahyudin Harahap jadi terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan tanah PT Barata Indonesia, siapa tersangka berikutnya yang ditahan?
Senada, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana, menjelaskan, Mahyudin Harahap diduga menjual aset negara berupa tanah bersama dengan Ir Harsusanto (Dirut PT Barata Indonesia) dan Shindo Sumidomo. "(Penjualan aset terjadi) pada 2003-2005 silam," kata Kadek, saat membacakan dakwaannya.
KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Situs Kompas.com menyebut,
Mahyuddin diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu sehingga negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka.
Berita terkait