Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Tanah PT Barata Indonesia

Setelah Mahyudin Terdakwa, Siapa Tersangka Baru?

Setelah Mahyudin Harahap jadi terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan tanah PT Barata Indonesia, siapa tersangka berikutnya yang ditahan?

zoom-inlihat foto Setelah Mahyudin Terdakwa, Siapa Tersangka Baru?
Istimewa
Ketua KPK, Abraham Samad

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA
Kasus korupsi penjualan tanah aset negara tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Karena itu, ketika Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia, Mahyudin Harahap, duduk di kursi terdakwa pada Rabu 19 September 2012 lalu (dalam persidangan perdana dugaan korupsi penjualan tanah aset negara (BUMN) yakni PT Barata Indonesia di kawasan Wonokromo Surabaya yang merugikan negara puluhan miliar rupiah), mencuat pertanyaan siapa tersangka berikutnya?

Pertanyaan ini mengemuka di berbagai forum diskusi dan jejaring sosial Facebook. Tak mungkin seorang Mahyudin melakukan korupsi seorang diri, apalagi konteks dugaan korupsinya adalah jual beli tanah. Kalau penjualnya (Mahyudin) terjerat hukum, bagaimana dengan pembeli? Inilah pertanyaan luas publik yang menyoal azas keadilan dalam kasus ini.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, Haryono Mintaro, menganggap pertanyaan publik seperti itu sangat wajar. "Ya, orang awam pun tentu pakai logika sederhana. Kasus jual beli, tentunya yang disoal bukan cuma yang jual, tapi juga yang beli," kata Haryono ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (25/9/2012). Apalagi, kata Haryono, nilai dugaan korupsi kasus itu lumayan fantastis.

"Bisa jadi tersangka berikut baru muncul ketika terdakwa tunggal (Mahyudin) ini sudah memasuki tahap vonis," tuturnya. Ia menduga seperti itu, karena dalam materi vonis yang dibacakan hakim nanti kemungkinan mencuat istilah 'konspirasi' atau kerjasama dalam jual beli aset negara yang akhirnya bermasalah itu. "Ya kalau muncul pertanyaan korupsi itu karena konspirasi, tentu pertanyaannya, kerjasamanya dengan siapa? Lazimnya ada tersangka baru," imbuhnya.

Secara terpisah, Choirul Huda, pengacara Mahyudin Harahap, enggan mengomentari belum bertambahnya tersangka selain Mahyudin yang kini sudah berubah status jadi terdakwa. Choirul mengaku tak enak mengomentari posisi Sindho Sumidomo yang juga Presdir perusahaan makanan ringan PT Siantar Top Tbk itu.

"Saya fokus membela Pak Mahyudin. Soal tersangka baru, itu kewenangan penyidik KPK," kilahnya. Tapi diakuinya, memang Mahyudin menderita setelah ditahan dan jauh dari keluarganya. Karena itu, pihaknya kini mengajukan penahanan. "Beliaua sangat diperlukan perusahaan, terutama menyangkut keuangan perusahaan," tuturnya saat dihubungi terpisah, Selasa (15/9/2012)

Seperti diketahui, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap didakwa telah menyalahgunakan keuangan negara (korupsi) sebesar Rp 22,690 miliar pada persidangan Rabu (19/9/2012) lalu.

Jumlah ini berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keuangan negara yang dikorupsi mencapai Rp 21,795 miliar. Dakwaan dilancarkan Anang Supriatna, penuntut umum KPK di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kerugian negara tersebut berasal dari aset negara berupa tanah di Jalan Ngagel 109 Wonokromo, Surabaya yang dijual terdakwa  tanpa prosedur yang tepat. Penjualan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.013/1991 tentang Pemindahan Aktiva Tetap BUMN.

Dijelaskan Anang, dugaan korupsi ini berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Barata pada 30 Desember 2002. RUPS itu mengesahkan rencana kerja anggara perusahaan (RKAP) dan menyetujui penjualan aset Barata berupa tanah 58.700 meter persegi dan bangunan 56.658 meter persegi di Jalan Ngagel 109 Surabaya.

Pada 19 Agustus 2003, Harsusanto selaku Dirut PT Barata meminta persetujuan tertulis penjualan aset ke Menteri BUMN. Menteri menyetujui itu dengan mengeluarkan surat S-501/MBU/2003 tertanggal 9 Desember 2003. Kemudian di bulan itu juga Harsusanto melakukan pertemuan dengan Sutopo Sambudi (senior chief Itochu Corporation) dan Ki Soedjatmiko (Dirut PT Surya Citra Indoraya), untuk mencari pembeli aset PT Barata yang akan dijual.

Singkatnya, setelah beberapa kali ditawar beberapa calon pembeli, aset PT Barata dijual kepada Shindo Sumidono (PT Cahaya Surya Unggul Tama). Belakangan, penjualan ini bermasalah karena harga dilepas jauh dari harga pasaran dan itu berhasil dilakukan atas inisiatif dan usaha terdakwa Mahyuddin.

"Perbuatan terdakwa menjadi pintu memperkaya terdakwa dan tim taksasi penjualan aset sebesar Rp 894 juta dan Shindo Sumidomo alias Asui atau  PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar ditambah dengan kekurangan pembayaran talangan PT Barata atas SPPT PBB tahun 2004 oleh PT cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 25,6 juta, " terang Anang.

Atas dugaan itu, Anang menjerat Mahyuddin dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1991 diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang  Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Senada, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Kadek Wiradana, menjelaskan,  Mahyudin Harahap diduga menjual aset negara berupa tanah bersama dengan Ir Harsusanto (Dirut PT Barata Indonesia) dan Shindo Sumidomo. "(Penjualan aset terjadi) pada 2003-2005 silam," kata Kadek, saat membacakan dakwaannya.

KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka pada 10 Maret 2012. Situs Kompas.com menyebut,
Mahyuddin diduga menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebelum dijual itu sehingga negara mengalami kerugian Rp 40 miliar. Aset berupa tanah yang seharusnya bernilai Rp 132 miliar hanya dijual dengan harga Rp 83 miliar oleh Mahyuddin. Tanah itu dijual kepada pihak swasta melalui penawaran dan penunjukan terbuka.

Berita terkait

KPK Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Tanah Barata -

Korupsi Penjualan Tanah, Bos Siantar Top ... - Tribunnews.com

Dirkeu PT Barata Didakwa Korupsi 22,6 Miliar - Tribun Jatim

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved