Sabtu, 4 Oktober 2025

Kesandung Jasmas, Anggota DPRD Bojonegoro Ditahan

Politisi dari PKNU ini ditahan terkait dugaan korupsi dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) senilai Rp 127 juta.

TRIBUNNEWS.COM,BOJONEGORO – Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro, dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa (25/9/2012).

Politisi dari PKNU ini ditahan terkait dugaan korupsi dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) senilai Rp 127 juta.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Nurhadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan oleh Kejari. Usai menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan, Nurhadi kemudian dikirim ke Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Nurhadi diduga menyelewengkan dana jasmas untuk tiga kegiatan, yakni pembangunan Masjid AL Muttaqin, pembangunan pagar Polindes dan pembangunan Kantor Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro.

“Saya hanya menyalurkan aspirasi masyarakat saja,” ujar Nurhadi singkat sebelum dieksekusi menuju Lapas Bojonegoro.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan telah menahan keduanya. Yakni Nurhadi dan istrinya, Munjiatun.  Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik juga telah menahan Munjiatun yang menjabat sebagai Kades Sambong, Kecamatan Ngasem.

Sekarang, pasangan suami istri itupun sama-sama harus mendekam di dalam sel penjara setelah tersangkut kasus Jasmas.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved