Maling Minimarket untuk Pesta Miras
UA, pria berusia 20 tahun, ditangkap anggota Reskrim Polres Bandung karena sering melakukan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- UA, pria berusia 20 tahun, ditangkap anggota Reskrim Polres Bandung karena sering melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah minimarket di Kabupaten Bandung. Dalam melakukan aksinya, pelaku sering menakuti korbannya dengan menggunakan sebilah golok.
Dari pengakuan UA, dia bersama seorang rekannya selalu mengincar minimarket yang sedang sepi pengunjung. Biasanya kedua pelaku beraksi pada malam hari. UA sendiri berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku yang lain menunggu di luar minimarket.
"Saya biasa ambil uang dan rokok. Uangnya buat pesta minuman keras sama teman-teman. Tidak ada pelaku lain, hanya berdua," kata warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung ini di Mapolres Bandung, Selasa (25/9/2012).
UA mengaku belum pernah melakukan pembacokan terhadap korbannya. Sebilah golok yang dibawanya hanya untuk menakut-nakuti agar korban tidak melakukan perlawanan. Sasaran pencurian dilakukan terhadap minimarket yang buka pada 24 jam dan minim pengamanan.
Wakapolres Bandung, Kompol Febry Ma'aruf didampingi Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Haerulloh menambahkan, pihaknya bisa menangkap pelaku dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Pelaku beraksi di minimarket yang terletak di Cileunyi, Rancaekek, dan Cicalengka.
"Kami tangkap di rumahnya di Rancaekek. Sedangkan pelaku yang satu masih dalam pencarian. Pelaku sudah melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara, dan merupakan spesialis pencurian di minimarket," katanya.