Anggota DPR Tewas Kecelakaan
Sopir Ondos Ditetapkan Menjadi Tersangka
Wahyu Wirogo (36),warga Dusun Delik RT 03/RW01 Desa Brodot Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang

Laporan Wartawan Surya, Mustain
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Wahyu Wirogo (36),warga Dusun Delik RT 03/RW01 Desa Brodot Kecamatan Bandar Kedungmulyo Jombang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Theodorus Jacob Koekerits (50), alias Ondos, anggota DPR RI asal PDI-Perjuangan, di jalan tol Porong-Sidoarjo KM 29.600, Senin (24/9/2012) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sopir Ondos ini diduga telah lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Pengemudi Nissan kita tetapkan sebagai tersangka. Kami akan melengkapi keterangan sejumlah saksi,”ujar Kasat Lantas Polres Sidoarjo AKP M Fahri Anggia Natua Siregar, saat ditemui di depan kamar jenazah RSUD Sidoarjo,Senin (24/9/2012) sore.
Wahyu bakal dijerat dengan sangkaan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini intinya menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya,mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Ancaman hukuman pasal ini,pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Menurut AKP M Fahri,pihaknya juga menemukan sejumlah alat bukti yang diperoleh dari tempat kejadian perkara. Diantaranya bekas rem di sekitar lokasi yang diduga kuat dari mobil Nissan Patrol. Ada juga bekas aspal yang terkelupas.
“Berdasarkan pengakuan si pengemudi,dia kecepatannya 80 km/jam,”katanya.
Dalam pengakuannya ke polisi, Wahyu menyatakan melihat sebuah Avanza di depannya sesaat sebelum kecelakaan berlangsung. Dia mengaku tidak berniat menyalip Avanza itu. Namun bermaksud menurunkan laju kendaraannya sehingga mengambil lajur kiri.
“Dan akhirnya menabrak dump truk bermuatan pasir di depannya,”katanya.
Mengapa si sopir bisa menabrak truk yang melaju di depannya?Fahri menduga sopir tidak punya cukup pandang untuk melihat posisi kendaraan yang di depannya. Diduga jarak Avanza dan Nissan Patrol yang disopiri Wahyu dan dinaiki Ondos cukup dekat.
“Sehingga si pengemudi tidak punya ruang yang cukup untuk melakukan manuver,”duga Fahri.
Diduga kuat Wahyu juga mengantuk sesaat sebelum kejadian berlangsung. Indikasi ini dari keterangan Wahyu yang mengaku sejak Minggu (23/9/2012) selalu mengikuti kegiatan Ondos.
“Penyebab kecelakaan,dugaan sementara, sopir ngantuk karena sejak minggu pagi mengikuti kegiatan korban,”cetus mantan Kasat Lantas Polresta Malang ini.
Kala kejadian,Nissan Patrol berwarna hitam nopol B 15 VY itu melaju dari arah selatan menuju utara. Saat itu Ondos diketahui duduk di kursi depan di sisi kiri. Wahyu mengaku berangkat dari Blitar pada Senin (24/9/2012) sekitar pukul 00.12 WIB. Akibat kecelakaan ini,korban diketahui meninggal dunia usai sempat masuk IGD RS Delta Surya Sidoarjo.
”Kami menerima informasi korban meninggal dunia pukul 06.30 WIB,”beber Fahri.