Ratu Prostitusi Cuma Diancam 6 Bulan Penjara
Ratu prostitusi Yunita alias Keyko (34) tak akan berlama-lama menghuni jeruji besi
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-- Ratu prostitusi Yunita alias Keyko (34) tak akan berlama-lama menghuni jeruji besi.
Dalam berkas e-prostitusi yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, paling banter hukumannya maksimal enam bulan. Pasalnya, Keyko hanya dijerat pasal 506 KUHP dan Pasal 2 junto pasal 17 UU No 21/2007, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPO).
Sayangnya, dari tiga pasal ini hanya pasal 506 yang paling kuat dijatuhkan pada Keyko. Padahal pasal yang mengatur tentang mucikari ini ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara. Sedangkan untuk PTPO akan sulit dibuktikan, karena polisi tak pernah memeriksa korban yang diperjual belikan Keyko.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib tak mau menanggapi. Alasannya, polisi kini tinggal menunggu jawaban dari jaksa. “Kita lihat nanti saja. Yang jelas kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami jaringan tersangka,” katanya.
Dia mengaku sudah mengantongi 13 nama yang jadi target operasi polisi. Mereka merupakan hasil pengembangan keterangan tersangka. “Mereka tersebar di berbagai Jakarta, Surabaya, Bali dan Semarang,” terangnya.
Seperti diberitakan, Keyko merupakan bos besar jaringan mucikari nasional dengan anak buah mencapai 1.600 orang. "Tersangka ini mucikari papan atas, dia melayani kalangan-kalangan atas, dan namanya sudah sangat terkenal," kata Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Farman, Senin (10/9/2012).
Keyko memiliki sekitar 300 anak buah atau General Manager (GM), yang tersebar di seluruh Indonesia terutama, kota-kota besar. GM-GM tersebutlah yang mengkoordinir, para gadis di setiap daerah. Gadis-gadis anak buah Keyko sendiri tidak sembarangan. Anak buah Keyko rata-rata model, mahasiswi, SPG, dan rata-rata masih berusia 19-22 tahun.