Jumat, 3 Oktober 2025

Istri Korban Protes Nazaruddin Diperlakukan Khusus

Nuriati, istri almarhum Adi Ndelo--korban yang tewas akibat tembakan dari Nazaruddin (anggota Polres Deliserdang)--memprotes sikap Kejaksaan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Nuriati, istri almarhum Adi Ndelo--korban yang tewas akibat tembakan dari Nazaruddin (anggota Polres Deliserdang)--memprotes sikap Kejaksaan Lubuk Pakam yang memperlakukan Nazaruddin secara khusus. Nuriati merasan keberatan jika Nazaruddin diperlakukan secara istimewa dan tidak ditempatkan di ruang tahanan Pengadilan Lubuk Pakam.

"Dia itu pembunuh, dia penjahat satukan sama penjahat lainnya, di mata hukumkan sama semua kita ini, apa mentang-mentang dia Polisi dia nggak bisa dimasukkan kedalam ruang tahanan, yang adil dong," ujar Nuriati saat berada di Pengadilan Lubuk Pakam, Selasa (18/9/2012).

Nuriati meminta agar penegak hukum tidak lagi membeda-bedakan status seseorang. Ia berharap agar pengadilan bisa menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada Nazaruddin.

Sementara itu usai menjalani persidangan di ruang sidang utama sekitar pukul 15.30 WIB, Nazaruddin kembali balik ke ruang jaksa. Terlihat tidak ada sama sekali pihak kepolisian yang berani menyentuh dirinya. Sambil berjalan menuju ke ruangan tersebut ia tampak membuka rompi merah yang membalut baju kemeja warna merahnya. Nazaruddin melewati ruangan tahanan pengadilan yang disaksikan oleh terdakwa lain yang berada dalam tahanan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/9/2012), Kajari Lubuk Pakam, Khairil Aswan Harahap berang. Khairil berjanji akan menindak tegas anggotanya yang menyalahi prosedur kerja.

"Saya tidak tahu itu, terima kasih untung kalian kasih tahu itu. Petugas kita yang nakal itu, saya tidak menginginkan adanya hal itu, mau dia polisi, atau siapapun tetap dia harus masuk ruang tahanan, nggak ada cerita itu," ujar Khairil.

Sidang Nazaruddin sendiri akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved