Sabtu, 4 Oktober 2025

Broker Bantu Percepat Naik Pangkat Guru

Urusan naik pangkat di dunia pendidikan sudah jadi lahan bisnis baru, meskipun aktivitasnya tak seperti jual beli atau dilakukan secara

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Jabar

TRIBUNNEWS.COM, RANCAEKEK - Urusan naik pangkat di dunia pendidikan sudah jadi lahan bisnis baru, meskipun aktivitasnya tak seperti jual beli atau dilakukan secara terang-terangan.

Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Jual beli pangkat yang terjadi di kalangan guru ini berasaskan balas jasa.

Tanpa harus menawarkan jasanya ke setiap guru, seorang oknum pejabat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di salah satu kecamatan sebelah timur Kabupaten Bandung bisa mengurus proses kenaikan pangkat dari golongan IV A ke IV B.

Bahkan oknum pejabat yang bekerja di luar UPTD Rancaekek ini bisa memfasilitasi setiap guru yang hendak naik pangkat dari golongan IV A ke IV B. Artinya, pengurusan dilakukan dari awal hingga akhir.

"Saya hanya membantu karena memang dimintai tolong. Namun, untuk kenaikan pangkat tersebut tetap harus menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan Nasional," ujar pejabat UPTD tersebut ketika ditemui kantornya, Senin (3/9/2012).

Untuk menghindari kecurigaan, ia tak menarik ataupun mematok sejumlah uang untuk pengurusan kenaikan pangkat kepada setiap guru. Hanya saja untuk proses pengurusan kenaikan pangkat yang harus melalui persyaratan khusus dan proses birokrasi yang panjang, ia menerima sejumlah uang dengan jumlah yang tidak besar.

"Saya tidak menarik (bayaran). Tapi biasanya mereka memberi sebagai uang rokok dan bensin. Namanya juga adat timur," ujarnya.

Tak hanya di Kecamatan Rancaekek saja, oknum ini juga mengaku membantu guru-guru dari luar Kabupaten Bandung, seperti Tasikmalaya. Sebab, pejabat ini memang bisa dikatakan sukses selama membantu proses kenaikan pangkat guru.

"Dari total 23 guru di Rancaekek yang sudah dibantu, 15 guru sudah mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK), enam guru sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK), dan sisanya masih dalam proses," katanya.

Berdasarkan penelusuran Tribun, setiap guru yang meminta bantuan kepada pejabat tersebut mengeluarkan sejumlah uang demi mulusnya proses tanpa harus susah payah mengurus syarat-syarat kenaikan pangkat.

Cukup menyiapkan uang setoran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta dengan alasan biaya operasional, setiap guru tak perlu mengikuti persyaratan khusus dan birokrasi yang panjang.

Seorang calon pembeli pangkat sudah bisa mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Fungsional Guru melalui oknum pejabat.

Modal Percaya
Seperti yang dialami Neni, bukan nama sebenarnya, seorang guru yang mengajar di Kecamatan Rancaekek ketika ditemui Tribun, Sabtu (1/9/2012) lalu. Ia mengaku sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp 3 juta meski tak langsung memberikan uang tersebut secara sekaligus.

"Uang itu memang digunakan untuk uang operasional," ujar Neni yang belum naik pangkat tersebut lantaran masih dalam proses.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved