Minggu, 5 Oktober 2025

Calo Tilang Marak di Pengadilan Negeri Bandung

Praktik percaloan untuk mengurus persidangan tilang (bukti pelanggaran) marak terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Calo Tilang Marak di Pengadilan Negeri Bandung
Tribun Medan
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Praktik percaloan untuk mengurus persidangan tilang (bukti pelanggaran) marak terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sejumlah calo bebas berkeliaran menawarkan jasa dengan menyanggupi mampu menebus surat izin mengemudi (SIM) yang ditahan petugas hanya dalam tempo lima belas menit.

"Mau sidang tilang, Pak? Kalau mau, bisa saya urus, cukup Rp 60 ribu saja. Paling lama 15 menit beres," ujar seorang calo menawarkan jasa mengurusi sidang tilang kepada Tribun yang mengunjungi PN Bandung di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jumat akhir Agustus lalu.

Penawaran sang calo ini cukup menarik. Sebab, rata-rata denda sidang tilang untuk kendaraan roda dua sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan biayanya antara Rp 40-50 ribu.

Jadi, jika sang calo menawarkan pengurusan dengan biaya Rp 60 ribu, kita hanya perlu menambah Rp 10 ribu.

Selain itu, janji mampu menyelesaikan urusan sidang tilang hanya dalam tempo 15 menit membuat penawaran calo tersebut cukup menggiurkan. Sebab, jika diurus sendiri, bisa memakan waktu 1-3 jam, tergantung banyaknya pelanggar yang mengikuti sidang tilang pada saat itu.

Jika polisi gencar melakukan razia kendaraan, dalam sehari mereka yang harus mengikuti sidang tilang bisa mencapai 4.000 orang. Bisa dibayangkan bagaimana antre dan lamanya menunggu dan mengikuti sidang tilang hingga rampung.

Apalagi PN Bandung dalam seminggu hanya menggelar sidang tilang sekali, yakni setiap Jumat.

Malas mengantre dan tidak memiliki banyak waktu membuat para pelanggar memilih jasa calo tilang untuk mengurusi sidang tilangnya.

Itulah yang dilakukan seorang pria, sebut saja Asep (35), warga Kota Bandung. "Kalau ngurus sidang tilang sendiri, pasti lama. Saya nggak punya waktu. Sekarang saya harus mengantarkan pesanan," ujar pria yang mengaku berbisnis makanan ringan ini.

Jika Asep merasa terbantu dengan kehadiran calo, Agus (28), juga bukan nama sebenarnya, justru merasa terganggu dengan praktik percaloan sidang tilang di PN Bandung.

"Kalau saya keganggu banget, baru aja markirin motor sudah ditawari calo. Di dalam ruang sidang pun ditawari juga. Kalau calo bisa cepat, kenapa kita enggak bisa? Berarti petugasnya ada main," ujar Agus.

Sejumlah calo sidang tilang ini berkeliaran di PN Bandung mulai dari tempat parkir sepeda motor di depan kantor PN atau di pinggir Jalan RE Martadinata hingga ke ruang sidang di dalam areal PN Bandung. Mereka bergerak bebas tanpa ada hambatan.

Ironisnya, di depan kantor PN sendiri terpampang spanduk ukuran besar yang melarang adanya praktik percaloan sidang tilang di PN Bandung. Spanduk itu bertuliskan: "Sidang pelanggaran lalu lintas wajib mengurus sendiri. Hubungi petugas tilang tanpa melalui calo/perantara."

Namun spanduk berwarna hijau itu tampaknya tak berarti dan seolah hanya sebagai penghias. Prosedur sidang tilang sendiri sebenarnya tidak rumit.

Pelanggar tinggal menunjukkan surat tilang, kemudian mendaftar di loket pendaftaran, lalu menunggu panggilan. Saat sidang, hakim biasanya sedikit bertanya tentang proses pelanggaran lalu lintas dan memberikan wejangan agar pelanggar tidak melakukan kesalahan lagi.

Hakim kemudian memutuskan denda yang harus dibayar. Uang denda itu diserahkan pelanggar kepada jaksa untuk disetor ke kas negara. Setelah denda dibayar, SIM yang ditahan dikembalikan dan sidang pun beres.

Lamanya waktu untuk mengurusi sidang tilang tidak lain karena banyaknya pelanggar sehingga pelanggar harus mengantre. Sidang tilang yang hanya sehari digelar setiap minggunya menambah panjang daftar antrean persidangan tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Bandung, Sumantono, mengakui adanya praktik percaloan sidang tilang di PN Bandung. Menurut Sumantono, praktik seperti ini sulit diberantas.

Ketika PN melakukan razia, percaloan menghilang, tapi begitu tak ada razia, percaloan kembali terjadi.

"Saya kira, kalau mau memberantas praktik percaloan sidang tilang, gampang saja. Pelanggarnya jangan mau ditawari calo. Kalau seperti itu, lama-lama calonya berhenti sendiri. Calo itu ada karena ada yang memakai jasanya. Begitu kan logikanya?" kata Sumantono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat peka lalu.

Meski begitu, kata Sumantono, PN Bandung tidak lepas tangan begitu saja. Pimpinan PN, kata dia, sangat konsen memberantas praktik percaloan sidang tilang. Salah satu contohnya memasang spanduk besar di depan kantor PN Bandung yang berisi larangan praktik percaloan. Sumantono mengimbau para pelanggar agar mengurus sendiri sidang tilangnya.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved