Calo Tilang Marak di Pengadilan Negeri Bandung
Praktik percaloan untuk mengurus persidangan tilang (bukti pelanggaran) marak terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun spanduk berwarna hijau itu tampaknya tak berarti dan seolah hanya sebagai penghias. Prosedur sidang tilang sendiri sebenarnya tidak rumit.
Pelanggar tinggal menunjukkan surat tilang, kemudian mendaftar di loket pendaftaran, lalu menunggu panggilan. Saat sidang, hakim biasanya sedikit bertanya tentang proses pelanggaran lalu lintas dan memberikan wejangan agar pelanggar tidak melakukan kesalahan lagi.
Hakim kemudian memutuskan denda yang harus dibayar. Uang denda itu diserahkan pelanggar kepada jaksa untuk disetor ke kas negara. Setelah denda dibayar, SIM yang ditahan dikembalikan dan sidang pun beres.
Lamanya waktu untuk mengurusi sidang tilang tidak lain karena banyaknya pelanggar sehingga pelanggar harus mengantre. Sidang tilang yang hanya sehari digelar setiap minggunya menambah panjang daftar antrean persidangan tersebut.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Bandung, Sumantono, mengakui adanya praktik percaloan sidang tilang di PN Bandung. Menurut Sumantono, praktik seperti ini sulit diberantas.
Ketika PN melakukan razia, percaloan menghilang, tapi begitu tak ada razia, percaloan kembali terjadi.
"Saya kira, kalau mau memberantas praktik percaloan sidang tilang, gampang saja. Pelanggarnya jangan mau ditawari calo. Kalau seperti itu, lama-lama calonya berhenti sendiri. Calo itu ada karena ada yang memakai jasanya. Begitu kan logikanya?" kata Sumantono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat peka lalu.
Meski begitu, kata Sumantono, PN Bandung tidak lepas tangan begitu saja. Pimpinan PN, kata dia, sangat konsen memberantas praktik percaloan sidang tilang. Salah satu contohnya memasang spanduk besar di depan kantor PN Bandung yang berisi larangan praktik percaloan. Sumantono mengimbau para pelanggar agar mengurus sendiri sidang tilangnya.
BACA JUGA: