Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Penembak Politisi Golkar Divonis 12 Tahun

Vonis 12 tahun itu karena yang terbukti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedang dakwaan primer

TRIBUNNEWS.COM,MAGETAN- Pengadilan Negeri (PN) Magetan memvonis Briptu Andika Surya Kurnia, polisi anggota Reserse Kriminal Polsek Bendo, Kabupaten Magetan dengan pidana penjara selama 12 tahun. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut lima tahun penjara.

"Vonis 12 tahun itu karena yang terbukti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedang
dakwaan primer pasal 340 KUHP pembunuhan terencana tidak terbukti," kata
Warsito, hakim yang juga humas PN  Magetan, usai membacakan putusan kepada Surya Online,
Jumat (7/9/2012).

Anehnya, saat pembacaan vonis, terdakwa Andika tidak didampingi penasihat hukumnya Wildan Sajuti SH. Sejak pembacaan duplik sepekan lalu, penasihat hukum terdakwa Andika ini sudah tidak terlihat dan tanpa ada pemberitahuan.

Mengenai tingginya vonis, menurut Warsito, majelis hakim mempunyai banyak pertimbangan. "Jadi putusan majelis hakim tidak harus sama dengan tuntutan jaksa," kata Warsito.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Wahyudi SH yang merupakan jaksa pengganti, mengatakan vonis 12 tahun penjara terhadap Andika sudah memenuhi rasa keadilan.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Andika Surya Kurnia amggota Reskrim Polsek Bendo ini menembak Muhamad Fauzi Bahtiar pengurus DPD Partai Golkar Magetan ini hingga tewas di teras belakang Kafe 76, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Magetan, pada Kamis 12 April 2012.
Kala itu terdakwa menembak korban dari jarak dekat, setelah keduanya sempat bertengkar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved