Curi Mangga, Pasutri Dihukum Wajib Apel
“Mau gimana lagi, ya kami pasrah saja
Pasalnya, sepasang pasutri ini tertangkap tangan saat mencuri mangga milik Made, warga Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mangga sebanyak sekitar 15 kilogram. Herman mangaku dirinya bersama istrinya nekat mencuri mangga milik tetangganya karena tidak punya uang belanja.
Menurutnya, mangga hasil curian itu, rencananya akan dijual kepada tungkulak buah mangga dan uangnya akan dibelikan beras untuk makan.
Dengan wajah tertunduk lesu, pasangan suami istri mengaku parsah dengan apa yang telah dilakukan tersebut.
“Mau gimana lagi, ya kami pasrah saja,” kata pria yang mengaku sebagai buruh serbutan ini.
Dikonfirmasi Surya (tribunnews group), Kasat Reskrim AKP Sunarto menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri itu, namun tidak akan melakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib apel.