Pesawat Hilang di Kalimantan
Pesawat Navajo Membawa Konsultan PT Tambang Damai
Pesawat A 31-350 Navajo Chieftain registrasi PK-IWH, yang jatuh di perbukitan Tandung Mayang, membawa konsultan yang akan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur, Wijaya Rahman, mengatakan pesawat A 31-350 Navajo Chieftain registrasi PK-IWH, yang jatuh di perbukitan Tandung Mayang, membawa konsultan yang akan mengambil foto udara untuk PT Tambang Damai, yang memiliki izin usaha pertambangan di kawasan tersebut.
"Mereka merupakan orang yang akan mengambil foto udara untuk PT Tambang Damai. Kami mendapatkan informasi tersebut langsung dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Tambang Damai," kata Wijaya, Selasa (28/8/2012).
Untuk pengambilan foto udara tersebut, pihak Tambang Damai tidak memproses rekomendasi dari Distamben Kutim.
"Kami juga tidak dapat tembusan surat. Karena mereka pemegang PKP2B, maka rekomendasi untuk foto udara diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya.
Sedangkan bila izin usaha pertambangan diterbitkan Pemkab Kutim, maka rekomendasi untuk foto udara diterbitkan Pemkab Kutim. Setelah memperoleh rekomendasi, maka bisa memproses izin foto udara dari Kementerian Pertahanan RI.
"Mereka memang tidak mengurus rekomendasi ke Kutim. Namun saya yakin mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM dan Kementerian Pertahanan RI. Rasanya tidak mungkin mereka berani terbang kalau belum ada izin dan rekomendasi," katanya.
Adapun kepentingan pengambilan foto udara, menurut Wijaya, adalah penentuan batas detail wilayah konsesi perusahaan. "Umumnya foto udara diambil untuk menentukan batas detail area mereka. Hal seperti ini sulit dilakukan dari jalur darat," katanya.
Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim (Tribun Network), PT Tambang Damai merupakan pemegang PKP2B di kawasan tersebut. Perizinan yang mereka miliki mencakup area dengan luas sekitar 93.000 hektar. Namun sekitar 90.000 hektar berada dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
"Sebagian besar izin PT Tambang Damai berada di TNK. Namun yang diberikan izin untuk ditambang hanya sekitar 3.600 hektar, karena hanya areal seluas itulah yang tidak termasuk dalam wilayah TNK," kata Wijaya.
Kepala Dinas Kehutanan Kutim, Ordiansyah mengatakan lokasi jatuhnya pesawat merupakan kawasan perbukitan Tandung Mayang, Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
"Titik koordinat bangkai pesawat ada di kawasan hutan produksi yang telah diberikan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan RI untuk PT Tambang Damai," katanya.
Baca Juga: