Dua Polisi Suap Segera Disidang
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dijelaskan, ketiganya bakal dijerat dengan dakwaan pasal tentang gratifikasi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Kejati Sulsel tengah sibuk menyusun serta merampungkan ancaman dakwaan yang bakal menjerat dua oknum polisi dan satu pegawai negeri sipil (PNS) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus skandal suap Rp 300 juta pada penyelenggaraan penerimaan calon siswa (casis) Polri beberapa waktu lalu.
"Dakwaannya sementara dalam tahap perampungan," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel Muhammad Ahsan Thamrin, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (27/8/2012).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dijelaskan, ketiganya bakal dijerat dengan dakwaan pasal tentang gratifikasi atau menerima hadiah serta penyuapan. Pasal tersebut adalah pasal 13 juncto pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” terang Ahsan.
Diketahui, mereka yang terlibat dalam skandal suap penerimaa calon siswa Polri beberapa waktu lalu adalah Staf Karo Pers Polda Sulsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Samiono, Ajun Inspektur Polisi Satu (IPTU) Syafruddin dan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) Polda Sulsel Subaedah.
Hingga saat ini ketiganya telah meringkuk dibalik jeruji sel yang berbeda-beda. Untuk dua oknum polisi dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, sementara oknum PNS nya mendekam di rumah tahanan negara (rutan) Klas 1 Makassar sejak 23 Agustus lalu dengan masa penahanan pertama selama 20 hari.
Namun ditanya menyangkut soal tahap P21 atau pelimpahan berkas tersangka ke Pengadilan Tipikor Makassar, Ahsan belum bisa memastikan secara jelas kepastian harinya.
"Tapi kemungkinan besar 30 Agustus mendatang berkasnya sudah ditangan hakim," tambah mantan Kasi Penyidikan Tipikor Kejati Sulsel itu.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak Polda langsung melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap ketiganya hingga kemudian berkas tersangka diserahkan ke Kejati Sulsel untuk proses lebih lanjut.
Selain jaksa tengah merampungkan dakwaan tersangka, kejaksaan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka termasuk uang suap bernilai Rp 300 juta rupiah yang saat ini berada di di Bank Indonesia (BI) Cabang Makassar untuk dititipkan.
"Semua yang menjadi barang bukti kejahatan tersangka sudah kami sita," kata Grefik yang juga merupakan jaksa penuntut umum (JPU). Selain Grefik dan Ahsan, Kajati Sulsel Fietra Sany juga telah menunjuk tiga jaksa lainnya untuk menyidangkan kasus yang melibatkan para penegak hukum tersebut.
Mereka yang ditunjuk bakal berduet dengan Ahsan dan Grefik nantinya di Pengadilan Tipikor Makassar adalah Muhammad Ilham, Ummiati dan Dodowati.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran kuat terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik. Yakni, menerima suap atau gratifikasi dari keluarga calon siswa (Casis) Polri senilai Rp 300 juta dengan tujuan agar casis tersebut lulus menjadi polisi alias penegak hukum.
Uang tersebut disita dari tangan Syafruddin senilai Rp 150 juta dan juga dari tangan Subaedah yang merupakan PNS di Polda Sulsel senilai Rp 150 juta. Uang inilah yang menjadi barang bukti jika ketiganya terlibat secara bersama-sama dalam melakukan tindakan gratifikasi dan penyuapan.