Minggu, 5 Oktober 2025

Gayus Tambunan Dapat Remisi Empat Bulan

Sedikitnya 10.052 narapidana di Jawa Barat akan mendapat remisi pada HUT ke-67 RI dan Hari Idulfitri 1433 Hijriah kali ini.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Gayus Tambunan Dapat Remisi Empat Bulan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gayus Halomoan Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sedikitnya 10.052 narapidana di Jawa Barat akan mendapat remisi pada HUT ke-67 RI dan Hari Idulfitri 1433 Hijriah kali ini.

Narapidana sebanyak itu berasal dari 23 lapas dan rutan. Sebanyak 460 orang di antaranya bakal menghirup udara bebas.

Satu dari 10.052 narapidana yang akan mendapat remisi itu adalah Gayus Tambunan. Pria bertubuh tambun itu sejak awal Juni 2012 menghuni sel barunya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Terpidana kasus mafia pajak ini akan memperoleh remisi empat bulan. Tiga bulan berupa remisi umum HUT RI dan satu bulan remisi khusus Idulfitri.

Karena HUT RI dan Idulfitri tahun ini jaraknya berdekatan, sebagian narapidana itu terkesan mendapat dobel remisi.

"Gayus diusulkan mendapat remisi umum selama tiga bulan dan remisi khusus selama satu bulan. Jadi, totalnya dia mendapat remisi selama empat bulan," ujar Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemekum HAM Jawa Barat, Dedi Sutardi, di Bandung, Rabu (15/8/2012).

Menurut Dedi, Gayus diusulkan mendapat remisi karena kasusnya tidak terkena PP 28 Tahun 2006. Dalam PP itu disebutkan narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya tidak diperbolehkan mendapat remisi sebelum melewati sepertiga masa hukuman.

Gayus telah melewati sepertiga masa hukuman.
"Kasus korupsi itu remisinya diusulkan ke Dirjen. Biasanya yang kami usulkan langsung di-ACC karena sudah sesuai aturan. Untuk kasus korupsi ada yang kena dan tidak. Yang kena PP adalah korupsi yang melibatkan aparatur negara dan ada putusan uang ganti rugi Rp 1 miliar ke atas. Kalau Gayus ini kan enggak ada ganti ruginya. Masuknya juga gratifikasi. Jadi, dia bisa dapat remisi," kata Dedi.

Dedi mengatakan, dari 10.052 narapidana di Jawa Barat yang mendapat remisi itu, sebanyak 6.578 orang tersangkut kasus tindak pidana umum dan 3.474 orang tersangkut kasus tindak pidana khusus.

Menurut Dedi, untuk wilayah Bandung Raya, dari lima lapas yang ada, sebanyak 2.666 narapidana mendapat remisi umum HUT RI kali ini. Jumlah sebanyak itu terdiri atas 1.391 orang tersangkut kasus tindak pidana umum dan 1.275 tersangkut kasus tindak pidana khusus.

Dari sekian banyak itu, 84 orang di antaranya bisa menghirup udara bebas. Dedi mengatakan, untuk remisi khusus Idul Fitri tahun ini, sedikitnya 9.260 narapidana mendapat potongan masa tahanan.
Mereka terdiri atas 5.941 perkara tindak pidana umum dan 3.319 tindak pidana khusus dengan jumlah narapidana yang bebas mencapai 160 orang.

"Untuk wilayah Bandung Raya ada 2.466 narapidana yang mendapat remisi khusus Lebaran, terdiri dari 1.268 orang dari pidana umum dan 1.198 orang dari pidana khusus. Sedangkan yang bebas ada 31 orang," kata Dedi.

Menurut Dedi, pemberian remisi ini akan dilakukan pada upacara HUT RI, 17 Agustus 2012. Para narapidana yang bebas pada hari itu akan langsung keluar dari sel tahanannya untuk menghirup udara bebas.

KLIK JUGA:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved