Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Kembali Umbar Remisi untuk Koruptor

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabuddin menerangkan alasan kenapa Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pemerintah Kembali Umbar Remisi untuk Koruptor
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM, Sihabuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabuddin menerangkan alasan kenapa Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM masih wajib memberikan remisi bagi sejumlah terpidana kasus korupsi pada hari kemerdekaan RI ke-67 nanti. Sementara, kebijakan pengetatan remisi terhadap koruptor telah dideklarasikan sebelumnya.

Ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2012) usai mengevaluasi kondisi Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Sihabuddin mengatakan remisi itu masih diberikan lantaran peraturan pemerintah yang baru mengenai pengetatan remisi tersebut belum rampung. Peraturan yang belum rampung yakni PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

"Jadi kami masih menggunakan kembali PP 28 dulu," kata Sihabuddin.

Diterangkan Sihabuddin, PP tersebut tertuang bahwa pemberian remisi atau pengurangan hukuman untuk narapidana korupsi, terorisme, pembalakan liar, narkotika, dan kejahatan transnasional dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sepertiga masa pidana.

Sehingga, pada dasarnya menurut orang nomor 1 di Ditjen Pemasyarakatan itu, peraturan remisi dalam PP 28 ini belum diperketat.

Tetapi, ungkapnya, Kemenkumham tengah berupaya memperketat pemberian remisi melalui revisi PP 28 tersebut. Pihaknya, sambung Sihabuddin, sudah mengajukan draft pengganti PP 28 tersebut ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Yang jelas kita sudah melakukan upaya-upaya mengetatkan tapi tentunya masih kembali ke PP 28 untuk bisa menggunakan dasar hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi, teroris, dan narkotika," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan, Rachmat Priyo Sutarjo berharap agar perubahan PP 28 itu segera disahkan. Menurutnya, hal tersebut dimagsudkan agar terpidana yang tidak justice collaborator tidak memeroleh remisi.

"Mudah-mudahan perubahan itu segera turun," harapnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved