MA: SMS Cabul Sama Saja Kekerasan Seksual
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, pesan singkat di telepon genggam atau SMS yang berisikan kata-kata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, pesan singkat di telepon genggam atau SMS yang berisikan kata-kata seronok atau cabul yang ditujukan kepada perempuan sama saja dengan kekerasan seksual.
"Soal SMS Jorok, itu secara psikologis termasuk kekerasan terhadap wanita. Di Luar Negeri itu termasuk sexual harassment," ujar Djoko saat dihubungi wartawan, Rabu (15/8/2012).
Apalagi, lanjut Djoko, jikalau perkara ini terjadi di Luar Negeri, maka terdakwa yang melakukannya akan menerima ganjaran hukuman yang berat.
"Di PN dan PT itu kan hanya diberi hukuman percobaan, MA menaikkan hukumannya," kata Djoko Sarwoko.
Djoko yang juga menjadi Ketua Majelis Mahkamah dalam persidangan ini menjelaskan pertimbangan hukumnya. Menurutnya, kasus kejahatan atau penipuan yang beredar di dalam pesan singkat sudah seringkali terjadi, sehingga para oknum yang akan melakukan tindakan kejahatan melalui pesan singkat ini berpikir dua kali.
"Putusan ini juga memberikan syok terapi untuk banyak pihak, untuk pelaku penipuan. Mereka bisa dikenakan pidana," ujar Djoko Sarwoko.
Sebelumnya, Saiful Dian Effendi (22) harus menerima ganjarannya dipidana 5 bulan lantaran mengirimkan pesan singkat berisi kalimat seronok atau cabul kepada seorang perempuan, Adelian Ayu Septiana.
Awalnya, di Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur menghukum dengan hukuman percobaan selama 10 Bulan dengan janji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika dilakukan lagi, maka saiful harus meringkuk 5 bulan penjara tanpa proses hukum.
JPU tidak terima, akhirnya diajukan banding dan pada tataran Pengadilan Tinggi Surabaya, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman yang sama seperti vonis yang dijatuhi Pengadilan Negeri Madiun.
Barulah, ketika JPU mengajukan Kasasi, Mahkamah Agung memvonis Saiful selama 5 bulan penjara tanpa proses percobaan dengan landasan perbuatan saiful merupakan kejahatan terhadap perempuan.
Baca Juga: