Sabtu, 4 Oktober 2025

Jabar Turunkan Volume Operasional Mobil Dinas

Pemprov Jabar terpaksa menurunkan volume operasional mobil dinasnya (mobdin) terkait efektivitas

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Jabar Turunkan Volume Operasional Mobil Dinas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax ke mobil berplat merah di SPBU Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemprov Jabar terpaksa menurunkan volume operasional mobil dinasnya (mobdin) terkait efektivitas pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Agustus 2012. Penggunaan mobdin harus sesuai prioritas karena alokasi anggaran untuk pengadaan BBM tidak bisa dinaikkan meski harga BBM non subsidi mencapai dua kali lipat dari BBM bersubsidi.

"Mulai hari ini (Rabu, red)) penggunaan mobil operasional hanya digunakan sesuai prioritas. Artinya, kalau biasanya menggunakan dua kendaraan, berarti sekarang cukup hanya satu kendaraan," kata Kabiro Humas, Protokol dan Umum Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah di Gedung Sate, Rabu (1/8/2012).

Menurutnya, langkah itu dilakukan demi mengikuti aturan pemerintah pusat soal pembatasan menggunakan BBM bersubsidi, di mana mobil dinas pemerintah harus menggunakan BBM non subsidi. Namun, Ruddy berjanji tidak akan mengurangi tingkat pelayanan kepada masyarakat meski harga BBM yang digunakan anjlok sekitar 50 persen.

Pantauan Tribun pada sejumlah SPBU di Kota Bandung, antara lain, SPBU yang berlokasi di persimpangan Jalan A Yani-Jalan Supratman, lalu, Jalan A Yani, sekitar 100 meter arah timur persimpangan Jalan A Yani-Jalan Supratman, dan sekitar persimpangan Jalan PHH Mustopa-Jalan Pahlawan, tidak ada kendaraan berpelat merah, TNI, dan Polri, yang membeli BBM bersubsidi.

"Hari pertama, alhamdulillah, pelaksanaan pelarangan pembelian premium bagi kendaraan milik pemerintah, berlangsung lancar," tandas Dani Mardani, pengawas SPBU 31.40236, yang berlokasi di Jalan Laswi Bandung, Rabu (1/8/2012).

Bupati Bandung Barat, Abubakar memberi contoh kepada bawahannya dengan mengisi bahan bakar kendaraan dinasnya Toyota Fortuner dengan menggunakan Pertamax. Karena tangki bensin mobilnya kosong, ia menyempatkan untuk mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di kawasan Jalan Raya Padalarang, Rabu (1/8/2012) sebelum berangkat ke Jakarta untuk menghadiri undangan dari sebuah kementerian.

Abubakar bahkan mengeluarkan uang pribadinya untuk mengisi bahan bakar Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor D 1701 PN tersebut. Padahal, sebagai pejabat negara, biaya transportasi tugas kedinasan ditanggung oleh negara.

Masih terkait Petramax, Kepala Humas Pemkot Cirebon, Agus Sukmanjaya menegaskan, Wali Kota akan memberikan teguran bagi PNS yang membandel. "Bahkan, bisa saja kendaraan dinas itu ditarik untuk sementara waktu dari penggunanya," ujarnya ketika dihubungi Tribun melalui ponselnya, Rabu (1/8/2012).

Masyarakat yang menemukan adanya kendaraan dinas milik Pemkot Cirebon yang masih memakai bbm bersubsidi, ujarnya, bisa segera melapor ke bagian Humas Sekretariat Kota Cirebon melalui 0231-206011 ext 221.

Di Cimahi, semua SPBU terpantau tak lagi melayani pembelian premium mobil pelat merah. "Tadi ada mobil pelat merah yang maksa beli premium. Tapi tidak kami layani, Rabu (1/8/2012).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved