Kejati Telusuri Dana Pemerintah Belanda
menelusuri sumbangan aliran dana pemerintah Belanda pada pembangunan Benteng Rotterdam
Diketahui, kasus ini mulai diusut pihak Kejati Sulsel setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait indikasi adanya unsur melawan hukum yang melanggar dalam revitalisasi pembangunan Benteng Pannyua.
Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, Benteng Rotterdam direncanakan direvitalisasi tiga tahap. Pada tahap pertama 2010, lokasi bersejarah itu telah menelan anggaran senilai Rp 9 miliar. Alokasinya untuk pemugaran bagian dalam gedung seperti meremajakan kayu dan pengecatan.
Pada tahap kedua 2011, Benteng Rotterdam tersebut dianggarkan Rp 24,3 miliar untuk kepentingan konstruksi bangunan, pembuatan kanal samping kiri benteng, dan pembuatan taman. Anggaran tersebut digelontorkan dengan menggunakan dana dari pusat.
Untuk tahap ketiga tahun 2012, pemerintah provinsi kembali mengusulkan untuk perampungan revitalisasi. Negara telah mengucurkan anggaran Rp 10 miliar untuk relokasi gedung RRI dan pembangunan kanal sisi kanan benteng yang dikelola PT Graha Makmur Jaya Perkasa sebagai pihak rekanan. (Rud)
Berita Terkait :
- Korban Tenggalam Belum Ditemukan 7 menit lalu
- Kerugian Pasar Projo Ambara Capai Rp 1 Triliun 14 menit lalu
- Ilham Buka Puasa Dengan Ribuan Anak Yatim 23 menit lalu
- Menjelajahi Jalur Gaza Yogyakarta 30 menit lalu