Jumat, 3 Oktober 2025

Adelin Lis Masuk Daftar Orang Paling Dicari Kejaksaan

Adelin Lis bersama tiga daftar pencarian orang (DPO) menjadi orang paling dicari (most wanted) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Adelin Lis Masuk Daftar Orang Paling Dicari Kejaksaan
net
Adelin Lis

Laporan Wartawan Tribun Medan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Adelin Lis bersama tiga daftar pencarian orang (DPO) menjadi orang paling dicari (most wanted) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Dalam daftar resmi yang dikeluarkan kejati, Jumat (20/7/2012), Adelin dkk menjadi orang paling diburu.

Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare menjelaskan, keempat DPO tersebut adalah Direktur PT Bahari Dwikencana Lestari Boy Hermansyah (44), Kadis PU Kota Binjai Hj Masniari (43), PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ahmad Sofyan Hot Siregar (44), dan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis.

Adelin, pengusaha kayu asal Medan, tersangkut kasus illegal logging, kasus perambahan hutan di Madina. "Adelin Lis, terpidana pada perkara tindak pidana dan korupsi kehutanan. Ia saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia," ungkap Marcos.

Sedangkan Boy tersangkut kasus perkara pidana korupsi pemberian kredit oleh Bank BNI, Jalan Pemuda, Medan, pada 2010.

Ada pula Hj Masniari (43), yang menjabat sebagai Kadis PU Kota Binjai, adalah tersangka pidana korupsi pemeliharaan sungai, drainase, dan gedung tahun anggaran 2010 pada Dinas PU Binjai.

Marcos menambahkan, DPO keempat yang paling dicari, Ahmad Sofyan, menjabat sebagai PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, tepatnya di balai benih pertanian.

Sofyan tersangkut perkara tindak pidana pada proyek pemetakan sawah di Dusun VII, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan tahun anggaran 2009.

"Yang jelas empat orang tadi sudah masuk DPO Kejati. Kami telah bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk Kejagung untuk menangkap pelaku. Saya belum bisa pastikan berapa DPO Kejati, yang jelas empat nama tadi resmi kami publish. Kalau ada DPO baru pasti kami beritahu," ujarnya.

Marcos enggan merinci secara detail mekanisme penangkapan dan pengintaian yang akan dilakukan Kejati.

Namun secara umum, ia menjelaskan beberapa pihak telah melakukan koordinasi untuk secepatnya menangkap pelaku.

"Secara khusus belum bisa saya sebutkan mekanisme pelacakan empat orang ini seperti apa. Takutnya jika saya rinci mereka bisa menghindar dan melarikan diri. Yang jelas, saya pastikan penanganan jika empat DPO ini kabur keluar negeri sudah kami pikirkan," ungkapnya.

Bebas
Pada awal 2007 silam, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin dari dakwaan perambahan hutan di Mandailing, Natal, awal 2007.

Hakim memerintahkan jaksa segera membebaskan Adelin dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.

Majelis hakim yang saat itu dipimpin Arwan Byrin dan anggota Robinson Purba, Dolma Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Sena membacakan putusan selama dua jam.

Hakim juga memerintahkan agar segala barang bukti dalam kasus Adelin dikembalikan ke jaksa untuk digunakan dalam kasus terdakwa illegal logging lain di tempat yang sama, yakni mantan Direktur Produksi PT Keang Nam Development Indonesia, Washinton Pane, dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, Budi Ismoyo.

Hakim berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti. Tindakan yang dilakukan Adelin bukan pidana melainkan kelalaian administrasi dan wewenang penindakan ada di tangan Kementerian Kehutanan, bukan pengadilan.

Dalam kesimpulan dakwaannya, hakim mengatakan, penebangan hutan di luar RKT tidak terbukti.

Hakim juga berpendapat segala urusan yang menyalahi wewenang bukan tanggung jawab direktur keuangan yang saat itu dijabat Adelin Lis, melainkan direktur utama dan direktur perencanaan.

Hakim juga menilai bukti yang diajukan jaksa kurang lengkap. Tidak ada foto atau video yang membuktikan, kerusakan hutan yang dilakukan terdakwa.

Sementara saksi ahli yang diajukan jaksa dari IPB Basuki Wasis dan Darsono tidak kuat.
Jaksa sebelumnya menuntut Adelin 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan.

Adelin juga diharuskan menganti uang PSDA sebesar Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi sebesar 2,9 juta dolar yang ditanggung renteng dengan Washinton Pane, Oscar Sipayung, Budi Ismoyo dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Mandailing Natal, Sucipto.

KLIK JUGA:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved