Minggu, 5 Oktober 2025

Tiga Polisi Terlibat Kasus Sabu-sabu Dituntut 10 Tahun

Jaksa penuntut umum Kejari Nunukan Rusli, Selasa (17/7/2012) menuntut Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Tiga Polisi Terlibat Kasus Sabu-sabu Dituntut 10 Tahun
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Tiga terdakwa masing-masing Iqbal, David dan Apeng Yulianus, Selasa (17/7/2012) mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jaksa penuntut umum Kejari Nunukan Rusli, Selasa (17/7/2012) menuntut Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal masing-masing 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Kepada majelis hakim, JPU juga meminta para terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan dan denda masing-masing Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan itu, ketiga terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram itu tidak didampingi penasehat hukumnya karena berhalangan hadir.

Sebelumnya hakim menawarkan kepada ketiga terdakwa, apakah sidang dilanjutkan tanpa penasehat hukum atau ditunda? Setelah berunding ketiga terdakwa akhirnya sepakat melanjutkan sidang.

sidang yang dimulai pukul 11.50 itu, Rusli tidak membacakan seluruh isi materi tuntutan atas seizin majelis hakim. Selama surat tuntutan dibacakan, para terdakwa yang mengenakan kemeja lengan panjang, bercelana jeans dan sepatu hitam, tampak begitu tegang.

Rusli menilai para terdakwa terbukti dan secara sah telah melanggar hukum seperti dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Fakta hukumnya, ketiganya telah bersepakat menukar sebagian barang bukti sabu-sabu.

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni mereka merupakan aparat penegak hukum yang harusnya membantu pemerintah melakukan pemberantasan narkotika. Selain itu barang bukti cukup banyak yakni mencapai 84,75 gram SS.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang Selasa pekan depan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved