Andy Yams Pemilik 45 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menyidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram menjatuhkan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang menyidang kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 kilogram menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Andy Yams, warga Bagan Siapi-api, Riau, Selasa (17/7/2012).
Pembacaan putusan yang diketuai oleh Lendriati Janister sebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam persidangan hari ini, Selasa (17/7/2012), majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan mengancam stabilitas negara. Apalagi menurut majelis hakim, pengedaran narkoba termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Atas putusan hakim tersebut terdakwa masih akan berpikir, apakah akan melakukan banding atau menerima puturan majelis hakim tersebut.(Ded)
Baca Juga:
- Kafe Remang Diminta Tutup Saat Ramadan
- Jelang Ramadan, PSK di Malang Mudik
- RPH Tambah Pasokan Daging Sapi Tiga Kali Lipat
- Tempat Hiburan Tutup H-1 dan Buka Kembali H+3