Jumat, 3 Oktober 2025

Aneh,Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan

Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Terdakwa korupsi kini tak harus menjalani hukuman di penjara. Mereka bisa dihukum percobaan laiknya terdakwa perkara lain seperti penganiayaan ringan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan ini sudah dimulai Mahkamah Agung terhadap Agus Siyadi (36), Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.

Dalam putusannya, tiga hakim Agung Imron Anwari, Surachmin dan  MS Lumme menjatuhkan pidana penjara dua bulan kepada Agus Siyadi.

Namun hukuman ini tidak usah dijalani di penjara. Agus hanya dikenakan hukuman percobaan empat bulan. Artinya, jika dalam waktu empat bulan dia dipersalahkan melakukan tindak pidana lain atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan, baru dijebloskan penjara.

Selama dia berbuat baik akan terhindari dari hukuman penjara.

"Hukuman percobaan diambil karena  keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta,"tegas Imron Anwari dalam putusannya.

Sementara untuk tindak pidananya sendiri, Agus terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus selaku kepala desa dan penanggungjawab pengelolaan keuangan ADD, Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih telah mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya serta tidak dapat mempertanggungjawabkan sesuai RAB yang telah ditentukan sebesar Rp 5,795 juta.

Sedangkan yang sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.

Dari data di pengadilan Tipikor sendiri, selama ini cukup banyak korupsi ecek-ecek yang diajukan jaksa.
Terbaru adalah perkara penyelewengan  uang raskin Rp 2,7 juta yang diajukan Kejari Kraksaan, Probolinggo.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor menyidangkan Mantan Kepala Desa Buncitan, Sedati, Sidoarjo Mino (63) karena diduga melakukan korupsi dana desa Rp 5 juta.
Sayangnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak kurang dari satu tahun. Hakim tidak berani melanggar ketentuan pasal 3 UU pemberantasan tipikor yang memberi batasan minimal hukuman satu tahun penjara.

Karena itu, putusan MA ini akan diperkirakan akan menjadi rujukan hakim untuk memutus ringan terdakwa korupsi ecek-ecek.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved