Pemeran Video Porno Ampelgading Diburu Polisi
Kalau menurut UU Pornografi kan yang dilarang itu adalah memproduksi atau membuat konten porno
TRIBUNNEWS.COM,MALANG – Beredarnya video mesum di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yang terjadi jelang bulan Ramadhan cukup disesalkan pihak kepolisian.
Karenanya, untuk mengantisipasi agar video itu tidak tersebar semakin luas, polisi menghimbau masyarakat agar masyarakat yang memiliki copy video tersebut, tidak membagi-bagikannya pada orang lain.
Pada saat yang bersamaan, polisi juga sedang berupaya untuk memburu pemeran dan penyebar video tersebut.
Mewakili Kaur Bin Ops Polres Malang, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang, Ipda Sutiyo, siang ini (13/7/2012) menyebutkan, penyidik Polres Malang akan menerapkan UU Pornografi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pada pemeran dan penyebar video berformat 3gp tersebut.
“Kalau menurut UU Pornografi kan yang dilarang itu adalah memproduksi atau membuat konten porno, sedangkan UU ITE, dalam video ini ada pelanggaran telah menyebarkan video porno,” kata Sutiyo, Jumat (13/7/2012).
Kendati demikian, hingga hari ini penyidik kepolisian masih belum bergerak. Untuk sementara, penyelidikan masih dalam tahap Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan).
Diberitakan Surya .co.id sebelumnya, masyarakat di sekitar Kecamatan Ampegading, Kabupaten Malang heboh dengan beredarnya video mesum yang diduga dibuat dan diperankan oleh sepasang kekasih asal kecamatan tersebut.
Video berdurasi 22 menit dan 52 detik yang diberi judul “Ssssttt” itu, menurut warga setempat telah beredar sejak sekitar dua bulan silam.