Selasa, 7 Oktober 2025

Kontraktor Setor Uang Korupsi Rp 300 Juta ke Kejati

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menyita uang pengembalian dugaan hasil korupsi senilai Rp 300 juta

Editor: Budi Prasetyo

Diketahui, pada proyek ini terdapat beberapa item pengadaan, yakni bantuan peralatan laboratorium bahasa pada MTs sebesar Rp1 miliar, bantuan peralatan laboratorium komputer sebesar Rp1,7 miliar untuk 17 MTs, bantuan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp2,2 miliar untuk 23 MTs se-Sulsel, pengadaan alat-alat multimedia sebesar Rp500 juta untuk lima MTs, dan bantuan imbal swadaya sebesar Rp3,092 miliar untuk 34 MTs serta bantuan imbal swadaya sebesar Rp1,9 miliar untuk 18 Madrasah Ibtidaiyah (MI) di 24 kabupaten/kota di Sulsel.

Dalam proyek ini ada enam rekanan yang ditunjuk langsung oleh pihak Kemenag Sulsel sebagai pemenang tender atau menjadi kontraktor. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Milenia Perkasa, PT Mahkota Abadi, PT Mitra Anda, CV Bila Utara, CV Intraco, dan PT Musafir Semesta.

Selain kejaksaan mengusut adanya tindak pidana korupsi dalam pryek tersebut, kejaksaan juga menemukan adanya bukti pelanggaran pasal 9 tentang pemalsuan dokumen. (rud)

Berita  Terkait  :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved