Penyidik Kejari Medan Siapkan Panggilan Kedua Darwinsyah
Tim penyidik Pidsus Kejari Medan menjadwalkan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap mantan Kepala Kesbanglinmas Pemprov
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Medan menjadwalkan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap mantan Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumatera Utara, Darwinsyah menyusul ketidakhadirannya saat panggilan pertama, Selasa (10/7/2012) kemarin.
"Minggu depan kita jadwalkan akan melayangkan panggilan kedua. Darwin pada saat pemanggilan pertama tidak hadir karena sakit dan harus dirawat di RS Colombia Medan. Rekam medik dokter di sana juga telah kami terima termasuk pengakuan dari pengacaranya yang membenarkan dirinya sakit," ujar Kasipidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus, Rabu (11/7/2012).
Robinson mengatakan, dari hasil rekam medik RS Colombia Medan tim penyidik diberitahu bahwa yang bersangkutan dinyatakan sakit prostatnya kambuh, dimana pada aliran seninya mengeluarkan darah.
Seperti diketahui, Darwin yang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Juli 2012 lalu oleh Kejari Medan dalam dugaan melakukan penyelewengan atau korupsi terhadap anggaran Kesbanglinmas tahun 2010 sebesar Rp 2,9 miliar sudah beberapa kali diperiksa dalam status saksi.
Darwinsyah dalam hal ini juga dikenakan pasal 2 (1) dan 3 UU jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1998 di mana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kemudian peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang keuangan daerah, dengan ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup.
Baca Juga:
- Angkutan Rusak Siswa Seminggu tak Sekolah
- Tongonan: BI Harus Permudah Kredit Petani
- Bulog Punya Stok 78 Ribu Ton Beras
- 81 Panwas Kecamatan Dilantik