81 Panwas Kecamatan Dilantik
Sebanyak 81 Panwas Kecamatan yang akan bertugas pada 27 Kecamatan di Kabupaten Bone
Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE -, --Sebanyak 81 Panwas Kecamatan yang akan bertugas pada 27 Kecamatan di Kabupaten Bone, Rabu (11/7/2012) pagi. Meski pelantikan sempat menuai banyak protes dari sejumlah pendaftar yang tidak lulus masuk panwas kecamatan namun acara tetap berlangsung hingga selesai.
Pelantikan Panwas Kecamatan ini juga sekaligus menandai bahwa tahapan pilkada Bone tidak lama lagi akan dimulai.
Sementara Protes yang mengalir lantaran perekrutan panwas kecamatan diduga sarat dengan nepotisme, mengabaikan amanah undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penjelenggaran pempilu. Bahkan kemarin Ketua Panwas Bone Akbar Syam diadukan ke Kepolisian Resort Bone oleh Andi Martiati, karena mengaku dimintai sejumlah uang saat mengikuti tes wawancara Panwas Kecamatan.
"Terserah orang mau bicara apa saja, atau melapor kemana saja, kami akan tetap jalan," ujar Ketua Panwas Bone Akbar Syam.
Ia juga menyebutkan, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bone, belum memberikan titik terang terhadap kebutuhan dana yang diperlukan Panwaslu Bone, permintaan Panwas sebesar Rp 18 miliar untuk dana operasional dan gaji Panwas dinilai tidak wajar. Jumlah itu dinilai keterlaluan dan tidak mungkin akan dipenuhi DPRD Bone.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Bone Aksi Hamzah mengatakan Pemilihan Umum Kepala Daerah, (Pilkada) Kabupaten Bone, akan dimulai pada bulan Agustus 2012 mendatang. Pada tahap ini, pemerintah akan menyerahkan daftar pemilih pemula Pilkada (DP4) dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan ke pihak KPUD.
Menurutnya, dengan adanya penyerahan DP4 itu nantinya, menandai segera dimulainya proses pilkada di Bone, termasuk Pilgub Sulsel. KPUD selanjutnya akan meneliti daftar tersebut untuk kemudian menerbitkan daftar pemilih sementara sebelum validasi data pemilih itu ditetapkan.
Mengenai pendaftaran calon bupati ke KPUD, Aksi Hamsah mengakatan, untuk calon perorangan dijadwalkan pada bulan September 2012, sementara calon yang diusung partai politik, pada bulan Oktober 2012. Pendaftaran bagi calon perorangan didahulukan mengingat, syarat dukungan yang diminta KPUD harus diverifikasi kebasahannya. (Yud)
Berita Terkait :
- Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemilik 45 Kg Sabu Cukup Adil 20 menit lalu
- JPU Tetap Pada Tuntutan Awal. 22 menit lalu
- Kacab PT Pembangunan Perumahan Akui Ada Uang Lelah 27 menit lalu
- Tambak Ikan Hanyut Diterjang Banjir 32 menit lalu
- DPRD Sebar Spanduk Dukungan Sambut Tim Kemendagri 43 menit lalu
- Sekolah Tak Jujur Langsung di Black List 50 menit lalu