Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Pemilik 45 Kg Sabu Cukup Adil
Pengadilan Negeri Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 45 kilogram dengan terdakwa Liong Kim

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu-sabu sebanyak 45 kilogram dengan terdakwa Liong Kim Ping dan Andy Yams. Kali ini sidang mengagendakan pembacaan replik (jawaban) JPU atas pledoi penasehat hukum terdakwa.
Dalam repliknya JPU mengatakan, penilaian PH terdakwa yang mengatakan bahwa tuntutan terhadap Liong Kim Ping dengan tuntutan hukuman mati dan Andy Yams dengan hukuman seumur hidup sangatlah memberatkan kedua terdakwa. Dimana PH mengajukan dasar pasal 281 UUD 45 kurang tepat.
Sebab menurut JPU, PH tidak menjadikan korban generasi muda yang terjerat narkoba yang menjadi akibat dari perbuatan para terdakwa.
"Bila kita melihat akibat dari peredaran narkoba yang dilakukan keduanya terhadap kerusakan generasi muda bangsa yang terjerat narkoba tentunya tuntutan tersebut sangatlah adil," ungkap JPU Desta Anggara.
Apalagi tambahnya, pemerintah sendiri sudah menjadikan kejahatan narkoba sebagai ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Oleh karenanya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kalianda tetap pada tuntutan awal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. (ded)
Baca Juga:
- Kacab PT Pembangunan Perumahan Akui Ada Uang Lelah
- Tambak Ikan Hanyut Diterjang Banjir
- DPRD Sebar Spanduk Dukungan Sambut Tim Kemendagri
- Sekolah Tak Jujur Langsung di Black List