JPU Tetap Pada Tuntutan Awal.
Pengadilan Negeri Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu-sabu sebaanyak 45 kilogram
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Pengadilan Negeri Kalianda kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu-sabu sebaanyak 45 kilogram dengan terdakwa Liong Kim Ping dan Andy Yams. Kali ini sidang mengagendakan pembacaan replik (jawaban) JPU atas Pledoi penasehat hukum terdakwa.
Dalam repliknya JPU mengatakan bahwa penilaian PH terdakwa yang mengatakan bahwa tuntutan terhadap Liong Kim Ping dengan tuntutan hukuman mati dan Andy Yams dengan hukuman seumur hidup sangatlah memberatkan kedua terdakwa. Dimana PH mengajukan dasar pasal 281 UUD 45 kurang tepat.
Sebab menurut JPU, PH tidak menjadikan korban generasi muda yang terjerat narkoba yang menjadi akibat dari perbuatan para terdakwa.
"Bila kita melihat akibat dari peredaran narkoba yang dilakukan keduanya terhadap kerusakan generasi muda bangsa yang terjerat narkoba tentunya tuntutan tersebut sangatlah adil," ungkap JPU Desta Anggara.
Apalagi tambahnya, pemerintah sendiri sudah menjadi kejahatan narkoba sebahai ektra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Oleh karenanya, JPU dari kejaksaan negeri Kalianda tetap pada tuntutan awal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.(Ded)
Berita Terkait :
- Massa Front Rakyat Bersatu Demo Kejari Kutacane 8 menit lalu
- Korban Keracunan Aquafarm Bertambah 33 menit lalu
- DPRD Nunukan Desak Pembentukan Kaltara 45 menit lalu
- Di Depan NGO, Ilham Puji Singapura 54 menit lalu
- Golkar Siapkan Deklarsi Fahsar-Ambo Dalle 59 menit lalu
- Warga Ciamis Minim Minat Baca 1 jam lalu
- Sambas Divekuasi Selama Delapan J