Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejati Pastikan SP3 Penyelidikan Korupsi Alkes Bantaeng

Rencana penghentian kasus yang disinyalir memiliki dugaan kerugian negara senilai miliaran rupiah dari total anggaran mencapai Rp 54 miliar 2011

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng, dipastikan dihentikan proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Rencana penghentian kasus yang disinyalir memiliki dugaan kerugian negara senilai miliaran rupiah dari total anggaran mencapai Rp 54 miliar 2011 di RS tersebut, setelah pihak kejaksaan tidak menemukan adanya bukti kuat pelanggaran unsur melawan hukum didalamnya berupa kemahalan harga spefisikasi barang.

"Seluruh alat kedokteran yang direncanakan diadakan di RS tersebut semuanya sudah sesuai dengan perencanaan bahkan barang tersebut lengkap tanpa ada kemahalan atau mark up harga," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir kepada awak media di kantornya, Selasa (10/7/2012).

Mantan Kajari Tangerang ini mengatakan, rencana pemberhentian penyelidikan kasus yang memiliki total anggaran puluhan miliar yang bersumber dari APBN itu disampaikan setelah pihak penyidik bagian pidana khusus menggelar ekspose dengan Kajati Sulsel, Fietra Sany dalam waktu dekat.

"Secara resmi penghentiannya dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan pimpinan sebagai pengambil kebijakan tertinggi di kejaksaan," ujarnya tanpa menjelaskan secara pasti kapan ekspose tersebut digelar dan mengaku penghentian itu dilakukan sebagai bentuk proses hukum.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulsel menggebu-gebu bahkan merilis secara terang-terangan kepada wartawan jika dalam pengadaan alkes di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng kejaksaan menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana koorupsi berupa penyimpangan dana anggaran.

Namun setelah melakukan uji petik atau peninjauan ke lokasi beberapa waktu lalu, kejaksaan seketika melemah bahkan tak jarang dari penyidik yang bertanggungjawab dalam kasus itu bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat dan mengetahui kasus ini. Mereka adalah tiga orang dari pihak panitia pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), staf RSU Anwar Makkatutu dan Direktur RS.

Terpisah Koordinator Anti Corruption Commite (ACC) Sulsel Abdul Mutalib yang dimintai keterangannya menyangkut kepastian kejaksaan menghentikan serta rencana SP3 penghentian kasus tindak pidana korupsi Alkes Bantaeng, menuai kecaman bagi kalangan anti korupsi di Makassar.

"Seharusnya dari awal kejaksaan tidak usah mengusut kasus ini jika memang kuat dugaan akan dihentikan juga. Pasti ada sesuatu yang terjadi kok secara tiba-tiba kasus ini ingin dihentikan," tegas Abdu Mutalib kepada Tribun melalui telepon selulernya, sore tadi.

Selain kecaman, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menuding pihak kejaksaan sudah mulai masuk “angin” bahkan mulai menyalakan api yang dapat membakar dirinya sendiri.

"Kuat indikasi terjadi persekongkolan antara yang berperkara dengan pihak kejaksaan. Jika memang kasus ini ingin dihentikan kejaksaan harus memberikan penjelasan secara detail apa penyebab rencana penghentian penyelidikan kasus tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved