Sabtu, 4 Oktober 2025

Sekprov Sulbar Diperiksa Terkait Korupsi Bansos

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan bakal memeriksa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Ismail Zainuddin terkait

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan bakal memeriksa Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Ismail Zainuddin terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) 2007-2009. Kasus korupsi ini disinyalir merugikan keuangan negara senilai Rp 5 miliar berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel.

"Memang betul kami mengagendakan Pak Sekda Sulbar untuk kami periksa sebagai saksi," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir saat dikonfirmasi di kantornya Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (10/7/2012).

Menurutnya, pemeriksaan pejabat eselon I di lingkup Sulbar ini berkaitan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara menyangkut pencairan dana bansos yang diduga bermasalah.

"Kami hanya ingin meminta dokumen data terkait dengan pengelolaan keuangan daerah," terang mantan Kajari Tangerang ini.

Chaerul mengatakan, surat pemanggilan Ismail telah dilayangkan beberapa waktu lalu, namun dirinya enggan merinci secara pasti dokumen apa saja yang diinginkan penyidik dalam merampungkan berkas dua tersangka dari pejabat teras Pemprov Sulbar.

Diketahui, yang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulbar Taufik dan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Pemprov Sulbar Samiran yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulbar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kedua pejabat tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bansos yang dicairkan senilai Rp 5 miliar yang diperuntukkan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Bahkan mereka juga terbukti tidak melakukan verifikasi berkas proposal LSM yang ingin mendapatkan dana bansos tersebut.

Sekprov Sulbar, Ismail Zainuddin yang dimintai keterangannya melalui telepon selulernya, mengaku telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan penyidik bagian khusus Kejati Sulsel terkait dengan kasus korupsi dana bansos.

"Suratnya baru saya terima sekitar pukul 15.35 Wita. Dan ini kewajiban saya datang di kejaksaan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan menyangkut dengan pengelolaan keuangan dana bansos yang diduga bersoal," kata Ismail mengaku kasus bansos Sulbar terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Sekprov Sulbar.

Ismail bersedia kooperatif menghadiri proses pemanggilan penyidik lantaran masih ada data yang diperlukan kejaksaan untuk melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.

"Saya usahakan untuk hadir karena ini menjadi tanggung jawab saya sebagai Sekda," ujarnya.

Sebelumnya, Chaerul mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus bansos Sulbar selain dua pejabat teras pemprov tersebut.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved