Penikmat Dana Bansos Mangkir dari Persidangan
Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Makassar Munandar Baratha Kusuma mangkir dari pemeriksaan jaksa
Disisi lain hakim ketua Zulfahmi banyak mencecar Yusran terkait mekanisme pembahasan anggaran di lingkup DPRD Sulsel. Apalagi khusus dana bansos ini menurut Zulfahmi ada keganjilan, karena alokasi pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) terjadi penambahan sangat signifikan, tercatat dari Rp115 miliar di APBD Pokok 2008 naik menjadi Rp151 miliar di APBDP.
"Pencairan terbesar dana bansos juga terjadi pada periode setelah APBDP ditetapkan melalui rapat paripurna,"terang Zulfahmi yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu.
Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, dalam kasus penyelewengan dana bansos terdapat 32 orang anggota DPRD Sulsel yang disebut-sebut menerima, 11 orang diantaranya masih aktif sebagai legislator hingga kini. Dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Makassar, total sudah ada 33 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa Anwar Beddu, Hamka Hamzah mendesak agar pada proses penyidikan lanjutan yang dilakukan pihak Kejati Sulselbar lebih transparan. Dan semua nama yang disebut dalam BAP dan dakwaan serta nama-nama seperti Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina diseret ke persidangan.
"Seharusnya kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus bansos, karena bukti-bukti akan keterlibatan pihak lain sangat jelas,” tegas Hamka dihadapan majelis hakim.
Mendegar keterangan saksi, jaksa kemudian mengagendakan akan menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan legislator yang diduga ikut mencicipi dana bansos.
“Pekan depan insya allah akan kami hadirkan anggota dewan yag masih aktif,” ujarnya tanpa merinci secara jelas nama yang bersangkutan. (rud)